Bisnis.com, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar laporan terkait tunjangan hari raya (THR) pekerja yang belum terbayarkan hingga Sabtu (6/6/2020).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Irwan Bangsawan menyatakan sejak periode Idulfitri pihaknya mencatat sekitar 20 laporan yang masuk per harinya. Disnaker terus memediasi pihak perusahaan dan pekerja.
"Dari laporan yang masuk kami lakukan mediasi antara kedua pihak. Kami berikan solusi kelonggaran kalau tidak bisa dilunasi THR nya bisa dibayar secara bertahap melalui kesepakatan," jelas Irwan, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Irwan, solusi yang diberikan Disnaker Makassar sudah bisa diterima oleh pihak perusahaan. Keputusan yang diambil diharap tidak merugikan pihak manapun, utamanya dari pihak pekerja.
Disnaker Makassar masih akan selalu siap menerima jika ada pekerja yang kembali mengajukan laporan terkait THR yang belum dibayarkan. Termasuk bagi pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan akibat dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Intinya bahwa pemerintah, dalam hal ini Disnaker mempertemukan mereka kan ada informasi yang tersumbat antara karyawan dengan perusahaan. Jadi kami pertemukan dan memediasi mereka di kantor," kata Irwan.
Baca Juga
Di sisi lain, Disnaker Makassar mencatat ada sekitar 11.000 pekerja yang dirumahkan dan di PHK akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Saat ini sejumlah perusahaan di berbagai sektor yang mulai beroperasi. "Saat ini yang banyak dari sektor perdagangan yang buka kembali. Kalau di hotel itu belum semua. Jadi jika nanti new normal benar-benar sudah. Sektor lain juga akan buka secara bertahap," ungkap Irwan. (k36)