Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Hari Blokade Smelter, Buruh Huadi Nickel Tuntut Kejelasan Nasib Pekerja & Upah

Buruh smelter nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia melakukan blokade pabrik selama 10 hari, menuntut kejelasan isu PHK.
Aksi unjuk rasa buruh smelter nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia/Istimewa
Aksi unjuk rasa buruh smelter nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia/Istimewa

Bisnis.com, MAKASSAR - Buruh smelter nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aksi unjuk rasa dan blokade selama 10 hari di depan pabrik. Demo ini terkait isu dirumahkannya 1.900 karyawan dan pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan perusahaan.

Hingga saat ini, para buruh mengklaim perusahaan belum menunjukkan iktikad baik untuk membuka dialog dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Ketua Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE) Bantaeng Junaid Judda mengatakan, aksi yang dilakukan para buruh akan terus diperpanjang, bahkan mereka berencana menggalang dukungan hingga ke tingkat nasional.

"Perusahaan ingin kami menghentikan aksi, tapi kami akan terus berada di sini selama hak kami belum dikembalikan, selama keadilan belum ditegakkan," kata Junaid melalui keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Beberapa tuntutan yang dilayangkan, antara lain meminta perusahaan memberi kepastian mengenai masa dirumahkan para karyawan dan membayar upah selama masa dirumahkan sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Menurut SBIPE, buruh yang dirumahkan tetap berhak atas pembayaran upah sesuai ketentuan Pasal 155A UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Selain itu, para buruh juga menuntut perusahaan membayar upah pokok sesuai UMP 2025 dan membayar seluruh kekurangan upah lembur para pekerja. Pasalnya, sejak Januari - Juni 2025, PT Huadi membayar upah buruh di bawah UMP Sulsel.

SBIPE juga menyebut, selama ini buruh bekerja hingga 12 jam sehari, melebihi batas waktu kerja reguler.

"Pemotongan dan penghitungan upah sepihak oleh manajemen menjadi bentuk pencurian terhadap tenaga dan waktu buruh. SBIPE menuntut audit dan pembayaran penuh atas seluruh kekurangan upah lembur sejak perusahaan beroperasi," tutur Junaid.

Lebih lanjut, para buruh juga melayangkan tuntutan untuk pemerintah daerah dan pusat, yaitu memberi sanksi bagi PT Huadi dan membentuk tim pemantauan aset PT Huadi.

SBIPE mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memberikan sanksi administratif terhadap seluruh bentuk pelanggaran ketenagakerjaan yang telah terbukti dilakukan oleh perusahaan.

Selanjutnya, SBIPE juga mendesak pemerintah membentuk tim khusus yang bertugas memantau seluruh pergerakan aset PT Huadi. Langkah ini perlu diambil untuk mencegah potensi perusahaan melarikan aset dan meninggalkan tanggung jawab terhadap buruh dan masyarakat Bantaeng.

Dikabarkan sebelumnya, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia telah merumahkan 1.900 karyawannya. Hal tersebut akibat perusahaan menghentikan operasional perusahaan tanpa batas waktu dengan alasan gangguan aktivitas produksi. 

Terkait kabar tersebut, manajemen PT Huadi Nickel Alloy Indonesia membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya.

Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Jos Stefan Hideky mengatakan, kabar PHK yang disebar SBIPE dianggap hoaks dan tidak benar.

Justru SBIPE lah yang mengajak para pekerja untuk menutup akses perusahaan sehingga perusahaan tidak dapat melaksanakan kegiatannya.

"Perusahaan tidak pernah melakukan PHK massal karyawan sebagaimana yang diberitakan atau disebarluaskan oleh Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi. Kenyataannya, mereka mengajak para pekerja menutup akses," tegas Jos Stefan Hideky melalui keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Jos menjelaskan, ada perselisihan terjadi antara perusahaan dengan SBIPE, yang saat ini sementara dalam proses mediasi tripartit. Namun, pihak perusahaan menyayangkan karena SBIPE justru mengajak karyawan untuk menutup akses perusahaan.

"Mereka memblokir jetty dan akses pabrik perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng yang masih merupakan proyek strategis nasional. Ekspor kami gagal," ujarnya.

Sehubungan dengan tersebarnya kabar PHK tersebut, perusahaan akan mengambil langkah somasi kepada pihak yang menyampaikan informasi ini. Jika nantinya tidak ditanggapi dengan baik, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum.

"Negara memiliki mekanisme, harusnya sebagai warga negara kita harus taat dan patuh pada aturan dan perundangan yang berlaku. Kami pun sangat dirugikan, ini bisa membuat kami kehilangan kepercayaan dari mitra-mitra," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro