Bisnis.com, MANADO -- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey memperpanjang pemberlakuan aturan pembatasan perjalanan orang di wilayahnya.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 440/20.6344/Sekr tentang Perpanjangan Pembatasan Perjalanan Orang di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pembatasan perjalanan diperpanjang sampai dengan 7 Juni 2020.
"Substansi dasar hukum pada pada SE Nomor 440/20.6070/Sekr.Ro.Hukum tentang Pembatasan Perjalanan Orang di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih berlaku," demikian tertulis dalam surat edaran yang diterbitkan pada Senin (1/6/2020).
Dalam SE Nomor 440/20.6070/Sekr.Ro.Hukum, orang yang hendak keluar dari wilayah Sulut dengan menggunakan sarana transportasi umum, baik darat, penyeberangan laut, dan udara, atau kendaraan pribadi diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/swab/rapid test dari rumah sakit yang ditunjuk dan surat keterangan kesehatan dari Dinas Kesehatan sebelum berangkat.
Dikecualikan kepada orang/penduduk yang berada di sekitar wilayah perbatasan Provinsi Sulawesi Utara dengan wilayah Provinsi Gorontalo, di mana prosedur yang diberlakukan kepada orang/ penduduk yang berada disekitar wilayah tersebut ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten setempat dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan.
Sementara itu, orang yang hendak masuk wilayah Sulut diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR/swab/rapid test dan surat keterangan kesehatan dari tempat asal dengan masa berlaku 7 hari sejak dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga
Orang yang hendak masuk Sulut juga wajib melakukan rapid test pada saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado atau Pelabuhan International Hub Bitung dengan ketentuan jika hasil rapid test reaktif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan realtime PCR. Namun, jika hasil rapid test nonreaktif, maka pemeriksaan ulang rapid test dilakukan kembali 10 hari kemudian.
Selain itu, juga diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah untuk pelaku perjalanan yang memiliki KTP Sulut dan atau hotel/penginapan dengan pembiayaan sendiri.