Bisnis.com, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan mencatat, hingga 24 April 2020 sebanyak 20.332 debitur di Sulawesi Selatan telah mendapat persetujuan restrukturisasi kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing dengan baki debet sebesar Rp784 miliar.
Kepala OJK Kantor Regional Sulampue Moh. Nurdin Subandi mengatakan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan proses permohonan restrukturisasi kredit yang dilakukan debitur.
“Debitur-debitur tersebut merupakan nasabah dari 58 perusahaan pembiayaan,” ujar Nurdin kepada Bisnis, Jumat (1/5/2020).
Lebih jauh dia merincikan, untuk debitur perbankan, ada sebanyak 22.560 yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit dengan baki debet sebesar Rp3,19 triliun. Jika diakumulasikan, ada sekitar 42.000 debitur dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulsel yang mendapat persetujuan restrukturisasi kredit.
“Restrukturisasi kredit yang dikabulkan merupakan gambaran bahwa lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan OJK,” paparnya.
Nurdin juga menegaskan bahwa sejauh ini, sasaran utama dari restrukturisasi kredit adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah.
Baca Juga
“Dalam POJK, sasaran yang tepat yaitu ditujukan untuk masyarakat kecil atau UMKM yg terdampak Covid 19,” imbuhnya.