Bisnis.com, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perbankan agar restrukturisasi kredit/pembiayaan dapat dilakukan secara bertanggungjawab agar tidak terjadi moral hazard.
Hal tersebut disampaikan OJK menyusul banyaknya kepala daerah di Sulsel yang mengajukan relaksasi kredit kepada perbankan bagi Anggota DPRD dan ASN, antara lain Kabupaten Wajo, Bulukumba, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Jeneponto.
Permohonan penangguhan kredit/pembiayaan bagi ASN dan Anggota DPRD bahkan dianggap tidak masuk akal oleh Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia.
Kepala OJK Kantor Regional 6 Moh Nurdin Subandi menekankan, dalam peraturan tersebut termaktub bahwa yang berhak mendapatkan perlakuan khusus adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena usahanya terdampak pandemic.
“Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19,” kata Nurdin kepada Bisnis, Kamis (30/4/2020).
Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Baca Juga
Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
Lanjutnya, dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.
“Tapi jangan sampai kebijakan tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab alias aji mumpung,” imbuhnya.