Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Makassar: Kepolisian Kawal Ketat Jalur Perbatasan

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ribuan personelnya akan disiagakan pada pos yang ditempatkan di enam tapal batas Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo/Antara
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo/Antara

Bisnis.com, MAKASSAR - Jalur perbatasan Kota Makassar dengan daerah lainnya akan dikawal ketat aparat kepolisian selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ribuan personelnya akan disiagakan pada pos yang ditempatkan di enam tapal batas Kota Makassar.

"Dari pos tersebut polisi akan memantau jumlah penumpang di dalam kendaraan untuk memastikan pengendara mengikuti aturan PSBB atau tidak," katanya.

Beberapa aturan dari PSBB ini khususnya pembatasan dan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, seperti pelarangan perkumpulan atau pertemuan, baik itu hiburan, politik, olahraga ataupun sekolah.

Kemudian tempat kerja diliburkan, tempat ibadah ditutup, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor. Namun ada juga pengecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, aturan ojek online yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang.

Selain itu, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Ada enam titik tapal batas yang menjadi pusat penjagaan yakni perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa).

Kemudian jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa), Jalan Aroepala Hertasning-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa), Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa).

Dua lainnya yakni di daerah Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan (Batas Kota Makassar-Maros) dan Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros).

PSBB Makassar untuk saat ini masih tahap sosialisasi dan uji coba hingga 23 April 2020. Lalu akan resmi diberlakukan pada 24 April 2020 atau bertepatan masuknya Bulan Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Amri Nur Rahmat
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper