Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perburuhan di Sulsel, 970 Perusahaan Rumahkan 12.197 Pekerja

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel mencatat 970 perusahaan merumahkan 12.197 pekerja selama pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19.
Ilustrasi - Kartu Prakerja/ANTARA
Ilustrasi - Kartu Prakerja/ANTARA

Bisnis.com, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel mencatat 970 perusahaan merumahkan 12.197 pekerja selama pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19.

Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang menyatakan 970 perusahaan tersebut didominasi oleh perusahaan yang bergerak sektor jasa, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan transportasi. Dari 12.197 pekerja yang terdampak,11.800 orang dirumahkan dan 397 di antaranya mengalami PHK.

"Dari total 11.800 yang dirumahkan, 5.230 tetap dibayarkan upahnya. Selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali," jelas Darmawan dalam video konferensi pada Senin (20/4/2020).

Secara rinci daerah terdampak dengan jumlah pekerja yang dirumahkan terbanyak di Kota Makassar dengan 7.893 pekerja, selanjutnya Kabupaten Tana Toraja sebanyak 1.616 pekerja, dan Sinjai sebanyak 839 pekerja. Sementara daerah dengan jumlah pekerja yang mengalami PHK terbanyak juga di Kota Makassar dengan jumlah 224 pekerja.

Disusul Kabupaten Gowa dengan 65 pekerja yang di PHK, Kota Palopo 64 pekerja, Toraja Utara 37 pekerja, Bulukumba 3 pekerja, Sinjai 2, Takalar dan Maros masing-masing satu pekerja yang dirumahkan. Kendati demikian, Darmawan menjamin seluruh pekerja terdampak bisa memperoleh program yang sudah disiapkan pemerintah pusat yakni kartu Pra kerja.

"Sejak awal pendaftaran, kami mendapat informasi dari pekerja yang sudah mendaftar sudah ada puluhan yang lulus. Mereka juga dinyatakan bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni pelatihan yang sudah disiapkan sesuai kategori," ungkap Darmawan.

Upaya lain yang dilakukan Disnakertrans untuk membantu pekerja terdampak yaitu dengan membuka posko guna mengakomodasi pekerja untuk melakukan pendaftaran berbasis online.

Sementara itu, bagi pekerja yang belum sempat mendaftarkan diri pada gelombang pertama masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan pada gelombang kedua.  Pendaftaran gelombang kedua kartu pra kerja akan dibuka kembali pada 20 April 2020. Kesempatan itu juga terbuka bagi pekerja yang belum dinyatakan lulus pada gelombang pertama. (k36)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper