Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Larangan Selama PSBB Makassar, Melanggar Dapat Disanksi

Orang yang masuk ke Makassar harus karena ada kepentingan mendesak. Mereka juga diwajibkan menggunakan masker, dan dilkukan penyemprotan disinfektan bagi pengguna dan kendaraannya.
Petugas Dishub Kota Makassar dan kepolisian berjaga di sekitar Pantai Losari untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi virus corona/Istimewa
Petugas Dishub Kota Makassar dan kepolisian berjaga di sekitar Pantai Losari untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi virus corona/Istimewa

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) efektif berlaku pada 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang. Saat ini PSBB telah memasuki tahap sosialisasi dan uji coba hingga 23 April. Selama masa sosialisasi, Pemkot Makassar juga menyampaikan sejumlah poin yang dilarang dan diperbolehkan selama PSBB berlangsung.

Penerapan PSBB di Makassar sendiri bertepatan dengan masuknya Ramadan atau bulan puasa 2020. Olehnya itu, di tahun ini Pemkot Makassar melalui Tim Gugus Covid-19 Makassar menyatakan, tidak adanya kegiatan salat tarawih atau salat Jumat berjamaah di masjid. Kedua aktivitas ibadah itu hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing.

"Itu akan diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Makassar, bahwa itu tidak diberlakukan. Termasuk tidak ada buka puasa bersama. Semua dilakukan di rumah masing-masing, karena kita masih harus selalu jaga jarak dan ingat selalu cuci tangan," ungkap Juru Bicara Gugus Covid-19 Makassar Ismail Hajiali, Minggu (19/4/2020).

Ismail juga mengatakan, jika ditemukan orang-orang yang masih berkumpul baik dalam keadaan santai maupun tidak, maka tim yang bertugas selama PSBB akan membubarkan secara paksa. Selain itu, pada PSBB nanti, border control atau pengendalian perbatasan akan dilakukan lebih maksimal. Dengan melakukan seleksi terhadap orang-orang yang akan masuk Kota Makassar.

Utamanya lanjut Ismail, orang-orang yang berasal daerah dua daerah yang berbatasan langsung dengan Makassar yakni Kabupaten Maros dan Gowa. Ia berharap menyikapi hal ini, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulsel bisa turut sigap dala melakukan pengawasan dan pengamanan.

Adapun mekanisme pengendalian perbatasan yang dimaksud, yakni orang yang masuk ke Makassar harus karena ada kepentingan mendesak. Mereka juga diwajibkan menggunakan masker, dan dilkukan penyemprotan disinfektan bagi pengguna dan kendaraannya.

"Untuk pembatasan di bidang transportasi, penumpang dibatasi atau dikurangi 50 persen dari biasanya. Seperti motor tidak boleh berbonceng. Pete-pete (angkutan kota/angkot) yang biasanya mengangkut 10 orang hanya boleh angkut lima orang. Ojol juga tidak boleh bawa penumpang, hanya boleh angkut barang," beber Ismail.

Di luar dari larangan tersebut, Tim Gugus Covid-19 Makassar juga menyampaikan poin yang masih diperbolehkan selama PSBB. Misalnya saja operasional pasar, toko bahan pangan, dan perbankan. Meski keduanya masuk dalam pengecualian, namun akan tetap diawasi. Selain keduanya, tidak dibolehkan beroperasi selama PSBB.

Kendati demikian, pihak pengelola pasar dan toko juga harus tetap melakukan standar operasional dalam menjaga keamanan dan mencegah penyebaran Covid-19. Ismail menyebut, semua aktivitas yang tidak masuk dalam pengecualian dan tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi. Sekalipun perusahaan tersebut merupakan BUMN.

"Ini menjadi perhatian dan target kita selama sosialisasi ini dilakukan sampai pada uji coba dan pemberlakuan PSBB nanti. Jadi, sosialisasi digelar selama empat hari dan uji coba selama tiga hari," jelas Ismail. (k36)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper