Bisnis.com, MANADO—Pemerintah Provinsi Gorontalo mencairkan Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Kinerja Daerah tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil mulai hari ini.
“Alhamdulillah Pak Gubernur Rusli Habibie sudah menandatangani Pergub untuk pembayaran THR dan TKD Tambahan, sehingga hari ini juga tagihan dari OPD sudah bisa diproses,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Gorontalo Sukril Gobel, dikutip dari siaran pers, Selasa (21/5/2019).
Sukril menambahkan, proses penagihan dilakukan secara bertahap. THR dapat dicairkan mulai hari ini dan diproyeksikan selesai pada Kamis. Sementara itu, TKD tambahan dicairkan paling lambat pada 29 Mei.
“Tagihannya sudah bisa dimasukkan sekaligus, tapi pencairannya yang bertahap sebab penerbitan SP2D itu satu-satu. Kita dahulukan tagihan untuk THR,” imbuh Sukril.
Kabar pencairan tunjangan hari raya ini disambut rasa syukur oleh PNS Pemprov Gorontalo. Pasalnya, mereka tidak saja ‘dimanjakan’ dengan THR berupa sekali gaji, tapi juga TKD Tambahan.
Pemprov Gorontalo menjadi satu-satunya Pemda di Gorontalo yang memberlakukan kebijakan TKD Tambahan. Nilai yang diberikan kepada PNS sama dengan TKD hasil penilaian kinerja pada April.
Baca Juga
TKD Tambahan saat Ramadan rutin dianggarkan Pemprov Gorontalo selama 7 tahun terakhir. Tunjangan ini sudah diberikan sebelum kebijakan pembayaran THR bagi PNS diberlakukan oleh pemerintah pusat dalam 2 tahun terakhir.
Pemprov Gorontalo merogoh kas sebesar Rp25,1 miliar untuk memfasilitasi pembayaran THR para PNS. Sementara itu, Sukril mengatakan bahwa untuk TKD Tambahan dana yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp14 miliar.