Bisnis.com, MAKASSAR -- Implementasi Penerimaan Pajak berbasis online di Sulawesi Selatan kini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dilakukan guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, utamanya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan manajemen aset.
Keterlibatan KPK sendiri dilakukan melalui Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Kosupgah).
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, selama tujuh bulan masa jabatannya, pihaknya selalu melakukan sinergi dan koordinasi bersama seluruh kepala daerah.
"Kehadiran kepala daerah hari ini adalah bentuk antusiasme atas bimbingan yang dilakukan Korsupgah. Banyak hal yang selama ini kita tidak tahu, dari rawan menjadi tidak rawan," ungkap Nurdin, Selasa (9/4).
Peran KPK dinilai penting untuk turut menjadi pengawas dalam pengimplementasian penerimaan pajak berbasis online di Sulsel.
KPK pun turut menjadi saksi atas kesepakatan dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam hal ini Bank Sulselbar memfasilitasi pemerintah dengan menyediakan alat perekaman pajak yang disebut transaction monitor device.
Alat tersebut dipasangkan pada wajib pungut pajak di sektor perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir.
NA menyebutkan ada sejumlah manfaat yang bisa diperoleh dengan adanya perjanjian tersebut.
Di antaranya, meningkatkan pendapatan daerah, peningkatan optimalisasi yang diharap mampu menyentuh hati para pengusaha, sehingga dapat menjadi penopang pajak.
"Ini sangat bagus. Kita masih banyak menggunakan manual. Padahal, masyarakat menitipkan pajaknya di restoran dan sebagainya. Pertanyaan apakah secara total pajak bisa diraih dengan baik," ungkap Nurdin.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang hadir pada penandatanganan MoU menjelaskan, perjanjian yang diteken oleh kedia pihak bersama 24 pemerintah kabupaten/kota di Sulsel merupakan salah satu upaya bagaimana meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu melalui aplikasi ataupun alat perekam yang dicanangkan tersebut pendapatan atau pajak daerah bisa dipantau secara rwal time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.
Adapun fokus kerja sama dengan BPN yakni sertifikasi tanah pemerintah, koneksi host to host PBB dan BPHTB, penggunaan data bersama zonasi nilai tanah, dan pendaftaran sistemik lengkap.
"Sebenarnya banyak potensi yang bisa digali untuk meningkatkan pendapatan daerah. Di antaranya, pengelolaan aset daerah. Ada aset yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu belum tentu dimasukkan ke kas negara," jelas Basariah.
Kendati demikian, ke depan pendapatan kabupaten/kota diharapakan bisa berkali lipat.
Makassar misalnya, Basariah menyebut dari pendapatan daerah diawal kepemimpinan Danny-Ical sebesar Rp500 miliar bisa menjadi Rp1 triliun, selanjutnya dengan target Rp3 triliun