Bisnis.com, MAKASSAR -- PT Pelindo IV menjawab tudingan masyarakat atas tarif E-Pass masuk ke Pelabuhan Makassar atau Pelabuhan Soekarno-Hatta. Karcis masuk Pelabuhan Makassar yang diterima setiap pengendara baik roda empat maupun roda dua merupakan pass masuk.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Pelindo IV, Farid Padang. Ia menegaskan E-pass masuk yang diberlakukan bukanlah biaya parkir.
Menurut Farid, pelabuhan merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi penumpang yang akan berlayar menggunakan moda transportasi kapal laut, maupun kegiatan bongkar muat barang.
"Sehingga, tidak semua orang bisa masuk ke pelabuhan. Artinya, hanya mereka yang memiliki kepentingan di pelabuhan yang bisa masuk, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” terang Farid dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bisnis, Jumat (15/3/2019).
Tarif yang tertera di E-pass masuk Pelabuhan Makassar kata Farid, sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu. Hanya saja implementasinya baru resmi berjalan pada 1 Maret 2019 lalu, tanpa adanya perubahan tarif yang sudah berlaku sejak lama.
Sementara untuk kendaraan, truk atau kontainer yang setiap hari melakukan aktivitas di Pelabuhan Makassar, dikenakan tarif pass tahunan.
Baca Juga
Diungkapkan Farid, Pelindo IV harus menerapkan E-pass, sebab selain penataan kendaraan yang masuk, juga untuk menghindari praktik-praktik yang tidak diinginkan. Baik oleh level manajemen maupun level paling bawah, yaitu pungutan liar (pungli).
"Nah, dengan adanya sistem e-pass semuanya diatur by system, sehingga pemberian uang tunai sudah tidak ada lagi," tuturnya.
Penerapan E-pass tersebut sebagai bentuk komitmen perseroan untuk meningkatkan level of service yang jauh lebih bagus sebagai hub pelabuhan di wilayah timur Indonesia.
Sekaligus merupakan bagian dari sistem digitalisasi pada gate di pelabuhan, untuk juga mengimplementasikan industri 4.0.
"Salah satu level of service yang kami (Pelindo IV) tingkatkan di 2019 ini adalah penataan, yaitu penertiban kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Makassar dan TPM melalui E-pass," sebut Farid.
Ia menilai, penerapan E-pass yang dilakukan pihaknya adalah untuk kepentingan bersama dengan seluruh pengguna jasa yang masuk ke Pelabuhan Makassar. Dari segi penataan lanjut Farid, ketertibannya kan jauh lebih bagus.
Melalui penataan dan ketertiban yang lebih baik, diharapkan agar kegiatan arus bongkar muat di Pelabuhan Makassar bisa mendorong percepatan produktivitasnya.
Adapun tarif yang diberlakukan yakni senilai Rp15.000 untuk roda empat dan Rp10.000 untuk roda dua berlaku untuk satu jam pertama. Berikutnya dikenakan tarif progresif sebesar Rp2.000 setiap satu jam.
General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Makassar, Aris Tunru turut menjawab pertanyaan masyarakat terkait akses masuk ke Pelabuhan Makassar.
Aris menyebut, sejauh ini yang paling banyak dipertanyakan yakni yang ingu. melakukan vaksin atau suntik Meningitis karena akan melakukan perjalanan ibadah haji atau umrah.
Aris menerangkan bahwa ada cukup banyak tempat untuk warga yang ingin melakukan vaksin atau suntik Meningitis, misalnya bisa melakukan suntik vaksin tersebut di rumah sakit.
"Yang ingin melakukan suntik vaksin di Dinas Kesehatan Pelabuhan, hanya mereka yang bekerja di instansi-instansi yang ada di area Pelabuhan Makassar, misalnya Pelindo IV, Kesyahbandaran Makassar, OP Utama Makassar, Kantor Navigasi Makassar dan instansi lainnya di lingkup Pelabuhan Makassar," jelasnya.
Sedangkan untuk kendaraan online yang melakukan antar jemput karyawan yang bekerja di area Pelabuhan Makassar atau pemesanan makanan via aplikasi online oleh karyawan di lingkup Pelabuhan Makassar lanjut Aris, biaya pass masuk driver kendaraan online dan pengantar makanan via aplikasi online dibebankan kepada karyawan yang bersangkutan.
"Hal ini akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada seluruh karyawan yang bekerja di lingkup Pelabuhan Makassar," tutupnya.