Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bidik UMKM, Kanwil DJP Suluttenggomalut Gelar Edukasi Publik

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara membidik lebih banyak UMKM untuk terdaftar sebagai wajib pajak baru guna menghindari risiko pengurangan penerimaan pajak akibat pemberlakuan revisi Pajak Penghasilan final bagi pelaku UMKM.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin/Istimewa
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin/Istimewa

Bisnis.com, MANADO— Kantor Wilayah  (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara membidik lebih banyak UMKM untuk terdaftar sebagai wajib pajak baru guna menghindari risiko pengurangan penerimaan pajak akibat pemberlakuan revisi Pajak Penghasilan final bagi pelaku UMKM.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut F.N. Rumondor menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan, pemerintah menurunkan tarif PPh final bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya.

Dengan kebijakan baru ini, pihaknya menilai terdapat potensi pengurangan penerimaan pajak sekitar Rp2,7 triliun secara nasional.

“Itu [pengurangan penerimaan pajak] perkiraan, bukan angka absolut. Tetapi jangka panjangnya, Agustus sampai Desember ini jumlah UMKM yang bayar 0,5% akan jadi tambah banyak untuk menutupi kekurangan itu,” ujarnya usai acara edukasi dan dialog perpajakan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018, Selasa (24/07).

Acara sosialisasi yang digelar di Gedung Keuangan Negara Manado tersebut turut dihadiri oleh ratusan pelaku UMKM yang tersebar di 15 kota/kabupaten di Sulawesi Utara.

Dia menambahkan, Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan,

Dengan kebijakan ini, diharapkan beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Lebih lanjut, pihaknya pun berharap kebijakan ini tidak akan mengurangi target penerimaan pajak DJP Suluttenggomalut tahun ini yang mencapai Rp10,4 triliun.

Oleh karena itu, dia menyatakan DJP akan terus melakukan sosialisasi kepada UMKM untuk menjadi Wajib Pajak.

Selain itu, pihaknya pun mengaku telah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memberikan pendampingan dan pelayanan kepada UMKM.

“Target kita sebanyak-banyaknya. Kalau bisa seluruh UMKM di Sulut terdaftar sebagai wajib pajak. Memang sudah tugas kita, dan harus kita asistensi [wajib pajak] yang baru-baru itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper