Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlindungan Pekerja, 1700 Perusahaan di Sulut Membandel

Sebanyak 1700 perusahaan segala kelas baik kecil hingga besar yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara masih membandel dengan belum mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja menyelesaikan pembuatan kue kering/JIBI - Rachman
Pekerja menyelesaikan pembuatan kue kering/JIBI - Rachman

Bisnis.com, MANADO - Sebanyak 1700 perusahaan segala kelas baik kecil hingga besar yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara masih membandel dengan belum mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Erny Tumundo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara disela acara Evaluasi Pergub Sulawesi Utara No.43/2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transportasi Provinsi Sulawesi Utara.

"Jadi setelah diinvestarisir diketahui masih terdapat 1700 perusahaan di Sulut yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Senin (11/12).

Pihaknya menargetkan bahwa ribuan perusahaan dari kelas kecil hingga besar itu, mulai tahun depan harus sudah memberikan jaminan perlindungan tenaga kerja dengan mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, kata dia, pemberian jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut merupakan amanat undang-undang dan bagi yang melanggar akan bisa dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

"Targetnya kita sebanyak 1700 perusahaan di sini yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan itu, tahun depan harus sudah merealisasikannya," ujarnya.

Selain itu, tahun depan pihaknya juga menargetkan akan menyelesaikan persoalan ketidakpatuhan sebanyak 180 perusahaan di Sulawesi Utara yang saat ini dinilai tidak patuh.

"Saat ini juga masih ada sebanyak 180 perusahaan yang diketahui tidak patuh. Penyelesaian persoalan ini juga menjadi target kita di tahun depan," ujarnya.

Menurutnya, kebanyakan perusahaan yang diketahui membandel belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengaku belum mengerti tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong agar jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus bertambah sehingga dengan demikian para pekerja di Sulut semakin terlindungi dengan jaminan sosial tersebut.

"Prioritas kita sesuai dengan Undang-undang No.13/2003 adalah mendorong kepesertaan dari perusahaan yang memang ada hubungan kerja antara pemilik dengan karyawan alias tenaga kerja formal, meskipun pada sisi lain masih ada tenaga kerja informal yang juga perlu didorong kepesertaannya," tuturnya.

Menurutnya untuk mendongkrak kepesertaan tenaga kerja informal, aplikasi ide diakonia atau bersedekah seperti yang digagas BPJS Ketenagakerjaan Manado itu dinilai juga cukup bagus apabila bisa diterapkan di masyarakat.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Asri Basir mengatakan hal yang senada bahwa tahun depan pihaknya akan semakin gencar membidik perusahaan perusahaan yang selama ini belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Terutama yang pertokoan dan rumah makan, di sini banyak sekali yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pihaknya juga menampik alasan para pemilik usaha yang mengklaim belum mengetahui akan kewajiban terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya itu.

Pasalnya, dirinya bersama jajarannya sudah sering melakukan sosialisasi dan mengundang para pimpinan perusahan untuk sosialisasi, namun yang hadir adalah bukan pemilik usaha itu sendiri, sehingga tidak bisa segera mengambil keputusan.

"Saya rasa mereka ini hanya pura-pura tidak tahu. Kalau begitu artinya perusahaan tersebut tidak ada kepedulian sama sekali terhadap nasib para pekerjanya. Dan sangsi yang tegas siap menunggu," tegasnya.

Sementara itu, Asri Basir juga terus mengingatkan akan pentingnya karyawan mendapatkan perlindungan jaminan sosial itu.

Pasalnya apabila terjadi sesuatu musibah, masa depan keluarga mereka (pekerja) tetap terjamin kelangsungan hidupnya.

"Jangan sampai jika terjadi sesuatu musibah seperti peristiwa pabrik kembang api di daerah lain beberapa waktu lalu, yang sejumlah pekerjanya meninggal, ternyata belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi sebuah perusahaan adalah kewajiban sesuai amanah undang-undang.

"Jadi saya imbau untuk segera daftarkan para pekerjanya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler