Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelindo IV Tepis Monopolistik Terminal Curah Kering Pelabuhan Makassar

PT Pelindo IV memastikan pendeklarasian Dermaga 150 menjadi Terminal Curah Kering pada Pelabuhan Makassar tidak menimbulkan praktek monopolistik pada segmen layanan bongkar muat barang.
Pelabuhan Makassar/JIBI - Paulus Tandi Bone
Pelabuhan Makassar/JIBI - Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR - PT Pelindo IV memastikan pendeklarasian Dermaga 150 menjadi Terminal Curah Kering pada Pelabuhan Makassar tidak menimbulkan praktek monopolistik pada segmen layanan bongkar muat barang.

Adapun pada Terminal Curah Kering itu, seluruh kapal yang sandar di fasilitas tersebut diwajibkan menggunakan alat bongkar muat milik Pelindo IV Cabang Pelabuhan Makassar sebagai operator pelabuhan.

Aturan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala OP Utama Makassar No6/2017 perihal opitmalisasi terminal curah kering, di mana salah satunya adalah kebijakan pemanfaatan HMC milik Pelindo IV.

GM Pelindo IV Cabang Pelabuhan Makassar Aris Tunru mengatakan penerapan kebijakan dari otoritas tersebut tidak lantas membuat aktivitas bongkar muat curah di Pelabuhan Makassar hanya terpusat di Dermaga 150.

"Kami menyiapkan alternatif bagi yang tidak ingin memanfaatkan Terminal Curah Kering, bisa melalui Dermaga Soekarno yang memungkinkan tetap menggunakan crane kapal atau alat PBM swasta," katanya kepada Bisnis, Rabu (4/10/2017).

Dengan demikian, lanjut dia, tudingan monopolistik tidak relevan ditujukan kepada Pelindo IV karena tetap memberikan pilihan bagi pengguna jasa dengan sistem mekanisme pasar.

Di sisi lain, tahapan sosialisasi pendeklarasian Dermaga 150 sebagai Terminal Curah Kering serta kewajiban pemanfaatan HMC milik perseroan telah dilakukan sejak Juni 2016 lalu.

Serangkaian hal tersebut mengacu pada SK Kepala OP Utama Makassar No.19/2016 tentang peningkatan status Dermaga 150 dari Terminal Multipurporse menjadi Terminal Curah Kering Pelabuhan Makassar.

Sementara itu, Ketua APBMI Sulsel Ruslan Monoarfa mengaku kecewa dengan pihak Pelindo IV Makassar dan Otorotas Pelabuhan Utama Makassar karena tidak adanya sosialisasi ke pelaku jasa kepelabuhanan.

"Ada kesan surat edaran ini ingin mematikan usaha pelaku jasa bongkar muat lokal, karena kebijakan ini akan mempersulit pelalu usaha lokal," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper