Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ESDM membuka peluang perpanjangan perundingan dengan PT Freeport Indonesia apabila belum bisa diselesaikan sesuai tenggat waktu pada 10 Oktober 2017.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan masih optimistis perundingan bisa selesai tepat waktu. Namun, pihaknya pun mempertimbangkan kemungkinan lain.
"Kalau gak selesai gimana? Kita tinggal tunggu Freeport mengajukan, meminta, mengusulkan, extension waktu perundingan gak? Saya kira pasti [mengajukan]. Tapi, harapan saya sebagai koordinator negosiasi dengan Freeport, ya jangan sampai akhir tahun gak selesai," katanya di kantor Kementerian ESDM, Kamis (28/9/2017).
Ada empat poin yang dirundingkan sejak 10 April lalu, yakni perpanjangan operasi, pembangunan smelter, stabilitas investasi, dan divestasi minimal 51%. Secara umum, Freeport telah menyepakati seluruh poin tersebut.
Namun, untuk stabilitas investasi dan divestasi, masih perlu didetailkan di Kementerian Keuangan dengan melibatkan Kementerian BUMN.
"Sekarang lagi disusun [stabilitas investasi] dan ada di Ibu Menkeu [Sri Mulyani]. Tentang implementasi divestasi sampai 51%, yang ditugaskan adalah Ibu Menteri BUMN [Rini Soemarno]," ujarnya.
Saat ini, kepemilikan nasional lewat saham pemerintah di Freeport baru mencapai 9,36%. Artinya, masih ada 41,64% saham yang harus dilepas Freeport.