Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedagang Pasar Sentral Makassar Masih Tolak Relokasi

Kalangan pedagang Pasar Sentral Makassar menolak relokasi ke New Makassar Mall lantaran harga lapak atau lods yang ditetapkan pihak pengembang berbeda jauh dengan kesepakatan bersama.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, MAKASSAR - Kalangan pedagang Pasar Sentral Makassar menolak relokasi ke New Makassar Mall lantaran harga lapak atau lods yang ditetapkan pihak pengembang berbeda jauh dengan kesepakatan bersama.

Ketua Asosiasi Pedagang Sentral Makassar Zainuddin mengatakan besaran harga lapak yang ditawarkan PT MTIR selaku pengembang New Makassar Mall mencapai Rp65 juta per unit, jauh di atas kesepakatan awal sebesar Rp42,16 juta.

"Padahal saat mediasi Juli lalu sudah ada kesepakatan. Di mana untuk pedagang resmi Pasar Sentral Rp42,16 juta, tetapi MTIR malah menetapkan jauh di atasnya," ujarnya kepada awak media, Selasa (29/8/2017).

Adapun mediasi Juli lalu dihadiri oleh Wali Kota Makassar, Direktur PD Pasar Makassar, Asosiasi Pedagang serta MTIR selaku pengembang.

Sekedar diketahui, New Makassar Mall merupakan hasil revitalisasi menyeluruh Pasar Sentral yang mengalami kebakaran besar pada 2014 lalu.

Pusat perbelanjaan tersebut dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kota Makassar dengan melibatkan pengembang swasta PT Melati Tunggal Inti Rakyat (MTIR) sekaligus investor pada proyek tersebut.

Polemik kemudian muncul ketika pengerjaan fisik telah memasuki tahapan perampungan sejak 2016, yang mana MTIR mematok harga kios yang dinilai cukup memberatkan bagi pedagang yang telah memiliki kios dalam area Pasar Sentral Makassar sebelum mengalami kebakaran.

Dalam beberapa mediasi, pihak pedagang maupun MTIR belum mendapatkan titik temu terkait harga kios lantaran terdapat perbedaan metode dalam penghitungannya.

Kondisi tersebut akhirnya memantik respon dari Wapres Jusuf Kalla yang kemudian menginstruksikan BPKP Sulsel melakukan pemantauan dan audit diharapkan bisa menjadi acuan dalam penyelesaian polemik pasar antara MTIR dengan para pedagang terkhusus pada penentuan harga kios.

Sementara itu, Legal PT MTIR Fanny Anggraini mengemukakan penetapan besaran harga lapak sebesar Rp65 juta telah melalui tahapan penghitungan dengan memasukkan sejumlah komponen seperti investasi asuransi, dan bunga.

"Kami juga mengacu pada hasil audit BPKP, harga Rp42,16 juta itu baru mencakup biaya indeks dan biaya pembangunan. Dan rekomendasinya bisa dinaikkan asal proporsional," katanya.

Bahkan, lanjut Fanny, besaran Rp65 juta itu merupakan harga khusus bagi pedagang eksisting yang di dalamnya termasuk diskon maupun kompensasi kerugian dari insiden kebakaran 2014 silam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper