Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Makassar Wajibkan Penyedia Hiburan Kantongi Sertifikasi Pariwisata

Pemerintah Kota Makassar segera mewajibkan seluruh pelaku industri kepariwisataan segmen hiburan dan rekreasi mengantongi sertifikasi usaha.
wisata.tokobunganusantara.com
wisata.tokobunganusantara.com

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar segera mewajibkan seluruh pelaku industri kepariwisataan segmen hiburan dan rekreasi mengantongi sertifikasi usaha.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Disbudpar Makassar, Andi Karunrung mengatakan kebijakan tersebut akan dimanifestasikan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai alas hak penerapan kewajiban sertifikasi usaha untuk stakeholder kepariwisataan.

Menurutnya, penyusunan Perwali Makassar perihal standar usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi tersebut sudah memasuki tahapan uji publik yang bertujuan menghimpun aspirasi dari seluruh stakeholder.

"Uji publik itu kami maksudkan agar nantinya ada semacam formulasi yang tepat, masukan dari masyrakat dan pelaku usaha, sehingga produk hukum yang nantinya terbit itu sesuai dengan standarisasi pariwisata," katanya, Kamis (24/8/2017).

Adapun jenis usaha yang disasar dalam penyusunan Perwali tersebut diantaranya panti pijat, rumah bernyanyi dan rumah bilyar yang terus mencatatkan peetumbuhan cukup besar di Makassar.

Di sisi lain, penerapan aturan tersebut dimaksudkan pula mampu mendorong peningkatan kualitas sektor pariwisata Makassar secara menyeluruh, terkhusus pada peningkatan mutu sesuai dengan standarisiasi industi kepariwisataan.

Menurut Karunrung, sertifikasi usaha juga bisa berdampak positif bagi daya saing serta memastikan seluruh pelaku usaha telah berbentuk badan usaha sesuai dengan yang dipersyaratkan.

"Orientasi kami tentunya lebih mengarah peningkatan kualitas kepariwisaata, sertifikasi kegiatan usaha dipenuhioleh pengusaha," urainya.

selain itu, lanjut Karunrung, penerapan perwali tersebut juga merupakan aturan turunan dari beberapa beleid yakni Permen Par No.20/2015 tentang standar usaha panti pijat, kemudian Permen Parekraf No.16/2014 tentang standar usaha karaoke serta Permen Par No.26/2015 tentang standar usaha rumah bilyar.

Adapun untuk perwali yang tengah digodok itu, berfokus pada tiga jenis usaha yang diharapkan mengimplementasikan standar usaha kepariwisataan.

Menurut Karunrung, dalam perwali itu juga akan mengatur persyaratan minimal, dan pedoman menyangkut usaha panti pijat, karaoke, dan usaha bilyar diantaranya aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler