Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isu Pekerja Asing Ilegal Sedot Perhatian Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian menggelar diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) sebagai salah satu upaya yang serius membahas isu tenaga kerja asing.
Ilustrasi/Antara Foto
Ilustrasi/Antara Foto

Bisnis.com, KENDARI - Kementerian Perindustrian menggelar diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) sebagai salah satu upaya yang serius membahas isu tenaga kerja asing.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, FGD yang digelar di Kendari tersebut melibatkan Pemda di Sultra dan Sulteng hingga pihak terkait lainnya.

"Besok (Rabu) kami akan lakukan FGD dengan isu utama adalah TKA yang selama ini dinilai menyalahi aturan atau tidak. Kemudian akan didiskusikan bersama kepala daerah di Sultra dan Sulteng," ungkapnya, Selasa (10/1/2017).

Ia mengaku, sejak awal mengikuti proyek smelter yang ada di Indonesia ternyata ada tiga kekurangan daerah atau lokal dibandingkan dengan tenaga kerja asing.

"Kita tidak memiliki teknologinya, industri pendukung dan sumber daya manusia untuk membangun smelter tersebut."

Berbeda dengan membangun rumah yang meskipun belum tuntas sudah bisa ditempati, dalam membangun smelter kapasitas terpasang harus sesuai dengan target produksi.

"Karena itu, jangan salah artikan keberadaan TKA karena mereka tidak selamanya tinggal di sini. Hanya berada ketika ada pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya, setelah itu pulang ke negaranya dan akan digantikan dengan orang lain dengan kapasitas keahlian berbeda," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa TKA tersebut tidak menjadi buruh kasar, tetapi bekerja sesuai keahliannya seperti pemasangan tungku pemurnian yang hanya bisa dilakukan oleh mereka.

"Setelah tungku selesai, pekerjanya pasti pulang ke negaranya. Tidak usah ada jaminan untuk dipulangkan, toh mereka tetap pulang sendiri."

Paling lama mereka tinggal hanya dua bulan dan setelah itu mereka kembali lagi ke negaranya.

"Sedangkan jika ada dianggap TKA yang tinggal lama itu adalah para investor," kata Suryawirawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper