Bisnis.com, MANADO - Pemerintah Kota Manado mengaku realisasi pajak hotel dan restoran melampaui target yang ditetapkan pada 2016.
Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Manado Harke V Tulenan, realisasi pajak hotel dan restoran di daerahnya pada 2016 mencapai 116,74% dari target.
Adapun target pajak hotel yang ditetapkan sebesar Rp19 miliar, naik menjadi Rp20,9 miliar pada perubahan APBD 2016 dan terealisasi sebesar Rp24,39 miliar.
Sedangkan pajak restoran, dari target Rp44,1 miliar pada induk dan naik menjadi Rp47,5 miliar pada perubahan APBD, terkumpul sebesar Rp58,10 miliar atau 122,33%.
"Jadi, untuk realisasi kedua pajak tersebut semuanya melampaui target," katanya, Minggu (8/1/2017).
Pada Januari, pajak hotel terkumpul sebesar Rp1,85 miliar dan restoran sebesar Rp5,44 miliar, kemudian Februari pajak hotel sebesar Rp1,20 miliar restoran Rp4,04 miliar, Maret hotel Rp1,63 miliar restoran terkumpul Rp4,15 miliar.
Pada April, pajak hotel terkumpul sebesar Rp1,89 miliar, restoran sebesar Rp4,25 miliar, Mei hotel sebesar Rp1,97 miliar, restoran sebesar Rp5,02 miliar.
Juni pajak hotel terkumpul Rp2,39 miliar pajak restoran yang terkumpul sebesar Rp4,86 miliar, kemudian Juli terkumpul sebesar Rp1,35 miliar, restoran Rp3,93 miliar, Agustus hotel Rp2,79 miliar, restoran Rp5,46 miliar, September hotel Rp2,75 miliar restoran Rp5,62 miliar.
Sedangkan pada Oktober pajak hotel terkumpul sebesar Rp2,34 miliar, restoran sebesar Rp5,02 miliar, November hotel sebesar Rp2,53 miliar restoran Rp5,76 miliar dan Desember hotel Rp1,64 miliar dan restoran Rp4,44 miliar.
"Total pendapatan pajak untuk hotel pada 2016 adalah sebesar Rp24,39 miliar dan restoran Rp58,10 miliar melampaui target yang kami tetapkan."