Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil Ketua Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tidak teliti mengecek berkas calon Wakil Wali Kota Palopo atas nama Akhmad Syarifuddin.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengemukakan pihaknya menyayangkan sikap Ketua Bawaslu Palopo yang luput mengecek status calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin yang sebenarnya kini berstatus sebagai eks napi. Yang bersangkutan tetap diloloskan berkasnya dan bisa mengikuti Pemilihan Wali Kota Palopo di pemungutan suara ulang (PSU) beberapa waktu lalu.
"Kalau sudah jelas dalam SKCK itu disebutkan pasal lalu di situ ada pasal yang wilayah pidananya masa Anda tidak teliti, lalu mengaminkan saja ada surat tidak pernah terpidana,” tutur Saldi di Jakarta, Minggu (6/7).
Saldi menegaskan bahwa sidang yang telah digelar terkait sengketa pemilu setelah PSU kemarin merupakan sidang terakhir. Saldi menegaskan bahwa MK akan membahas hal tersebut dalam Rapat Musyawarah Hakim (RPH) untuk memutuskan perkara tersebut.
"Para pihak dimohon untuk menunggu putusan perkara ini," katanya.
Sementara, calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin yang sempat dihadirkan dalam sidang sengketa pemilu di MK menjelaskan alasan dirinya tetap mencalonkan diri meski berstatus sebagai mantan narapidana.
Baca Juga
Dia menilai status terpidana pada 2018 lalu dengan sanksi kurungan penjara percobaan 4 bulan tidak termasuk kategori yang telah disyaratkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Maka dari itu, menurut Akhmad pemaknaan demikian membuat dirinya mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana ke pengadilan negeri, alih-alih melengkapi persyaratan sebagai calon dengan status mantan terpidana.
“Kami merasa bahwa itu tafsir tidak masuk dalam kriteria 5 tahun ke atas itu sehingga syarat itu yang kami isi sesuai dengan apa yang menjadi keyakinan kami,” ujar Akhmad Syarifuddin.
Seperti diketahui, Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin berhasil meraih suara terbanyak pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024 bersama dengan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir sebagai Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4.
Namun, kemenangannya terganjal setelah Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga akhirnya keluar putusan bahwa Trisal Tahir didiskualifikasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.
MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo dengan memberi kesempatan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir. PSU itu kemudian diikuti Naili-Akhmad Syarifuddin sebagai Paslon Nomor Urut 4.
Selanjutnya, KPU telah menetapkan hasil perolehan PSU yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir sebanyak 269 suara, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih sebanyak 35.058 suara, Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebanyak 11.021 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sebanyak 47.349 suara.
Akhmad Syarifuddin kembali memenangkan Pilwakot Palopo. Sayangnya, lagi-lagi kemenangan Akhmad Syarifuddin terhambat karena giliran Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Palopo pasca-PSU.
Dalam permohonannya, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendalilkan Akhmad Syarifuddin tidak jujur atas statusnya sebagai mantan terpidana.