Bisnis.com, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih.
Walhasil, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Namun saat Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah paket C setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016, dokumen tersebut tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan.
Setelah dilakukan verifikasi ijazah, ditemukan bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha tahun pelajaran 2015/2016; format tulisan “yang bertanda tangan” pun berbeda yaitu tertera PKBM Yusha padahal seharusnya tertulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah II.
Selain itu nomor peserta ujian kode PKBM yang tertera pada ijazah juga berbeda yaitu tertulis 007 padahal seharusnya 062; kolom penyelenggara ujian yang tertera adalah PKBM Yusha, padahal ijazah peserta lain penyelenggaranya adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, serta dalam arsip digitalisasi tidak ada nama Trisal Tahur.
Baca Juga
"Dengan demikian, calon atas nama Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Wali Kota Palopo, sehingga kepesertaannya harus dinyatakan tidak sah dan batal," ungkapnya melalui keterangan resmi, Selasa (25/2/2025).
Oleh sebab itu KPU Kota Palopo harus melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap mengikutsertakan pasangan Putri Dakka dan Haidir Basir, Farid Kasim dan Nurhaenih, serta Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.
Serta terlebih dahulu membuka kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan pihaknya bersama KPU Palopo siap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Maka dari itu pemilihan ulang akan diadakan setidaknya pada rentang 90 hari setelah putusan tersebut, sesuai amar putusan hakim Mahkamah Konstitusi.
"Pada prinsipnya kami siap melaksanakan putusan MK," tegasnya singkat.