Bisnis.com, MAKASSAR - Seorang mahasiswi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial ST diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palopo karena diduga mengedarkan uang palsu.
Dia ditangkap usai menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 saat berbelanja di sebuah kios kelontong di Jalan Garuda, Kota Palopo pada Rabu (4/6/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Sahrir mengatakan dari hasil interogasi awal, ST mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 dengan menggunakan printer pribadi miliknya di kos-kosan tempat tinggalnya di Perumahan Permata Hijau Jalan Camar VII Kota Palopo.
Setelah menggeledah tempat tinggal ST, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, antara lain printer Epson L3210, gunting, kertas A4, tisu dan handphone.
“Meski modusnya sederhana tapi tetap melanggar hukum karena berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang,” ungkap Sahrir melalui keterangannya, Rabu (11/6/2025).
ST sendiri adalah seorang mahasiswi yang berasal dari Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Baca Juga
Kejadian bermula saat ST membeli sebungkus tisu seharga Rp13.000 di sebuah kios kelontong menggunakan uang pecahan Rp100.000. Tidak lama berselang, ST kembali ke kios untuk menukarkan uang pecahan Rp100.000 lainnya dengan dua lembar pecahan Rp50.000.
Pemilik kios Widawaty Uni pun mulai curiga karena uang milik ST berbeda dari uang pecahan sama yang dimilikinya. Alhasil pemilik kios pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Meski kasus tersebut terus diproses, ST tidak ditahan oleh penyidik dan hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu ke Mapolres Palopo. Dia diserahkan ke pihak keluarga karena pertimbangan usia dan sikap kooperatif selama penyidikan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau dugaan peredaran uang palsu dalam jumlah besar di wilayah Palopo.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi tunai di warung atau toko kecil," tutur Sahrir.