Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan 3.000 Pegawai Honorer di Pemkot Makassar Diberhentikan

Sebanyak 2.600 tenaga honorer yang diberhentikan adalah petugas kebersihan, sisanya tenaga teknis.
Ilustrasi/ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Ilustrasi/ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberhentikan sekitar 3.000 pegawai honorer di lingkup pemerintahannya.

Sebanyak 2.600 orang di antaranya merupakan petugas kebersihan. Sisanya adalah tenaga teknis seperti guru dan tenaga kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut aturan pemerintah pusat yang meniadakan status kepegawaian honorer dalam sistem administrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Maka diputuskan para pegawai honor ini tidak lagi menerima gaji per Mei 2025. 

Penghentian pembayaran gaji tersebut menyasar honorer yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Di mana dari total lebih dari 11,000 tenaga honorer di Kota Makassar, hanya sekitar 8.000 orang saja yang mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan kedua.

“Sekitar 3.000 lebih tenaga honorer terdampak. Sebagian besar dari mereka adalah petugas kebersihan, mencapai lebih dari 2.600 orang,” ujar Namsum, Senin (19/5/2025).

Dia menjelaskan, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi PPPK kebanyakan terkendala latar belakang pendidikan.

Sebagian besar hanya lulusan SD, bahkan ada yang tidak mengenyam pendidikan formal, sehingga tidak bisa melamar formasi yang tersedia dalam skema PPPK.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pengalihan ke skema semi outsourcing, di mana penyaluran tenaga kerja dilakukan melalui pihak ketiga atau perusahaan jasa kebersihan.

Sementara itu, honorer dari kategori teknis guru dan tenaga kesehatan akan dikembalikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dikaji kebutuhannya.

Jika OPD masih memerlukan jasa tenaga tersebut, maka rekrutmen akan dilakukan melalui mekanisme pengadaan jasa perseorangan, mengikuti sistem yang telah diterapkan di beberapa daerah lain

“Pengadaan ini tetap mengacu pada regulasi, melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Saat ini kita juga sedang menjajaki penguatan regulasinya di Jakarta,” jelasnya.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pemberhentian ini bukan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak. Namun merupakan upaya penegakan aturan dari pemerintah pusat.

Dia mengaku pemerintah kota tidak bisa membayar gaji mereka karena tidak ada dasar penganggarannya. 

"Apa iya kita harus membayarkan gaji yang tidak ada patokannya. Ini murni penataan yang didasarkan pada aturan pemerintah pusat, bukan kebijakan sepihak dari pemerintah daerah,” ungkap Munafri.

Meskipun begitu pihaknya masih menyusun strategi agar para pegawai honor ini bisa direkrut kembali sesuai aturan, sembari melakukan evaluasi terhadap honorer yang diangkat tidak sesuai aturan.

"Kita lagi cari cara untuk tetap menyelamatkan mereka. Tapi kita akan lihat apakah mereka benar-benar ter data. Jangan sampai ada nama fiktif atau dobel," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper