Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Nelayan Tanpa VMS di Sulsel Diizinkan Melaut Sampai Desember 2025

Kementerian KKP menyetujui adanya relaksasi penggunaan VMS bagi para nelayan di Sulsel.
Nelayan menangkap ikan di laut Jawa, Minggu (24/7/2022)./Bisnis-Paulus Tandi Bone.
Nelayan menangkap ikan di laut Jawa, Minggu (24/7/2022)./Bisnis-Paulus Tandi Bone.

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan bahwa kapal nelayan di wilayahnya yang belum memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42/PERMENKP/2015, diizinkan kembali beroperasi secara sementara.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel Muhammad Ilyas mengatakan Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) sementara dapat diterbitkan kembali untuk kapal-kapal nelayan, usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetujui adanya relaksasi penggunaan alat tersebut.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan KKP, terkait permohonan perpanjangan relaksasi aturan VMS dari aspirasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulsel. Rapat tersebut menyatakan relaksasi sementara masih diberikan tenggang waktu hingga Desember 2025," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Ilyas menjelaskan permohonan ini dilatarbelakangi atas kekhawatiran dampak ekonomi yang bisa terjadi apabila banyak nelayan yang tidak bisa melaut akibat belum memasang VMS.

Pasalnya ada sekitar 382 kapal di Sulsel yang saat ini belum melakukan pemasangan alat tersebut, yang berpotensi bisa mengurangi produksi hasil perikanan.

"Apa yang menjadi permohonan Pemprov Sulsel, bersama DKP provinsi lain, merupakan respons atas tuntutan nelayan di hampir seluruh daerah yang menghadapi kendala serupa," ucapnya.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HNSI Provinsi Sulsel Andi Chairil Anwar menyambut positif kebijakan tersebut. Baginya relaksasi ini sangat membahagiakan nelayan karena pada April-Agustus 2025 akan masuk musim ideal dalam menangkap ikan.

Kemudian pihaknya juga akan menyiapkan permohonan khusus jangka panjang agar aturan pemantauan kapal tidak dibebankan lagi kepada nelayan. Pasalnya biaya pemasangan yang mencapai Rp10 juta-15 juta per unit dianggap menjadi hambatan utama nelayan tradisional. 

"Untuk itu kami sudah mempersiapkan surat, dalam satu sampai dua hari ini, kami akan layangkan ke komisi IV DPR RI, untuk diterima menyampaikan usulan agar kegiatan nelayan memiliki kepastian," pungkasnya. 

VMS sendiri merupakan teknologi berbasis satelit untuk memantau aktivitas kapal secara real-time. Kebijakan ini diwajibkan ke nelayan untuk mencegah praktik ilegal dan eksploitasi berlebihan. 

Namun, implementasinya dinilai masih perlu mempertimbangkan kesiapan nelayan, terutama di segi biaya dan infrastruktur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper