Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menginstruksikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya menutup kegiatan operasional usahanya selama bulan suci Ramadan hingga usai Idulfitri 2025.
Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) No. 556/240/Dispar/II/2025 yang memberlakukan penutupan mulai 28 Februari 2025 - 4 April 2025.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan THM yang dimaksud meliputi beberapa tempat usaha, seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi.
"Penutupan THM dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dan untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadan hingga Idulfitri," ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).
Dia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah No. 5/2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
"Pemerintah Kota Makassar akan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang melanggar edaran ini, dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Baca Juga
Munafri pun berharap semua pelaku usaha THM bisa menjalankan aturan tersebut. Setelah 4 April 2025 semua operasional akan diizinkan dibuka kembali secara normal.