Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inklusi Keuangan Baik Tapi Literasi Rendah, Masyarakat Sulsel Rentan Ditipu?

OJK mencatat tingkat inklusi keuangan di Sulsel mencapai 88,57%, tapi literasi keuangannya hanya 36,88%.
Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar, Amiruddin Muhidu, saat menjadi pemateri di kuliah umum STIEM Bongaya Makassar, Sabtu (5/10/2024)./Bisnis-Paulus Tandi Bone.
Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar, Amiruddin Muhidu, saat menjadi pemateri di kuliah umum STIEM Bongaya Makassar, Sabtu (5/10/2024)./Bisnis-Paulus Tandi Bone.

Bisnis.com, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) agar tidak ada lagi yang terjebak pada berbagai instrumen keuangan ilegal. Pasalnya, inklusi keuangan di Sulsel saat ini relatif cukup baik di angka 88,57%, lebih tinggi dari tingkat inklusi secara nasional yang hanya 85,10%. Namun masih disayangkan karena tingkat literasinya sangat rendah hanya 36,88%.

Kondisi ini dikhawatirkan membuat masyarakat Sulsel rentan ditipu oleh iming-iming investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang masih merebak belakangan ini.

"Masyarakat di Sulsel ini aksesnya ke berbagai instrumen keuangan sudah cukup baik, tapi pengetahuan mereka atau tingkat literasi keuangannya masih rendah. Maka masih dikhawatirkan adanya potensi yang membuat mereka kena tipu di berbagai instrumen keuangan," ungkap Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar, Amiruddin Muhidu, saat menjadi pemateri di kuliah umum STIEM Bongaya Makassar, Sabtu (5/10/2024).

Hal ini perlu menjadi kewaspadaan, mengingat berdasarkan data OJK sepanjang 2017 - 2023, jumlah instrumen keuangan ilegal di Indonesia yang telah dihentikan ada sebanyak 8.149 entitas. Terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal. Jumlah tersebut pun telah membuat kerugian masyarakat mencapai Rp139,67 triliun.

Amiruddin kemudian membeberkan beberapa kriteria investasi yang ilegal yang harusnya dihindari oleh masyarakat. Seperti legalitasnya yang tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, mengklaim tanpa risiko, hingga kerapnya mereka memanfaatkan public figure.

"Investasi yang tidak bodong itu pasti logis, imbal hasilnya wajar dan tetap memiliki risiko, serta legal status perizinannya yang berbadan hukum dan memiliki produk," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler