Bisnis.com, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 4,3 miliar di Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Rektor UMI Sufirman Rahman, mantan Rektor UMI Basri Modding, serta dua pelaksana yang berinisial HA dan MIW.
Kasubdit Multimedia Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Nasruddin mengatakan kasus ini mencakup penggelapan dana pada beberapa proyek, yaitu pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan videotron.
"Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang dimulai sejak laporan polisi diterima pada 25 Oktober 2023. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 1 Februari 2024 dan saat ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelasnya kepada wartawan dikutip, Rabu (25/9/2024).
Akibat dari penggelapan tersebut, kata Nasruddin, total kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,3 miliar.
Sementara Rektor UMI Sufirman Rahman mengatakan dirinya tengah difitnah karena tidak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan tersebut. Maka dari itu dia meyakini dirinya akan terbebas dari jerat hukum.
Baca Juga
"Saya sedang difitnah. Saya tidak terlibat sama sekali seperti yang dituduhkan," ungkapnya kepada wartawan.