Bisnis.com, MAKASSAR - Dorongan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) agar pembangunan perumahan di wilayahnya dilakukan oleh perusahaan yang telah tersertifikasi dan teregistrasi, membuat beberapa pengembang perumahan beramai - ramai akan menyertifikasi perusahaannya.
Mereka beranggapan jika upaya tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap peningkatan kualitas rumah sekaligus tanggung jawab pemerintah alam memberi jaminan kepada para konsumen terhadap rumah yang layak huni.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sulsel Sudarman Supardi mengatakan jika regulasi ini sebenarnya telah lama terdengar, sehingga dirinya telah menyampaikan kepada kurang lebih 300 anggota REI untuk melakukan registrasi hingga tersertifikasi.
"Kita akan pelajari lebih lanjut sehingga semakin banyak pengembang ramai-ramai registrasi, karena itu menjadi syarat terhadap regulasi yang sudah ditetapkan, sehingga pengembangan itu bisa meningkatkan profesionalismenya dalam bekerja untuk menjaga kualitas," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Selain REI, DPD Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Sulsel juga turut menyambut regulasi sekaligus peluncuran Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran) oleh pemerintah provinsi.
Ketua Himperra Sulsel Burhanuddin mengatakan jika sistem yang digagas ini cukup menarik diterapkan. Harapannya program ini bisa segera berjalan sehingga komitmen untuk peningkatan kualitas para pengembang bisa terkontrol dengan baik.
Baca Juga
"Perumahan ini adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat, maka memang perlu adanya sertifikasi yang baik. Mudah-mudahan dengan sistem ini Pemerintah Sulsel yang membuat pertama dan membuktikan kepada seluruh Indonesia, program ini adalah yang terbaik,” terangnya.