Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong seluruh perumahan yang akan dibangun di wilayahnya kini harus memiliki kualitas mumpuni sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah provinsi pun meluncurkan Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran) belum lama ini.
"Ke depan tidak boleh ada lagi pengembang yang diperbolehkan membangun perumahan kalau tidak memiliki sertifikat dan teregistrasi. Melalui program ini kita memfasilitasi para pengembang di kalangan dunia usaha konstruksi bisa terus bergerak melaksanakan aktivitasnya," ungkap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulsel Andi Bakti Haruni, Rabu (4/9/2024).
Selanjutnya program ini akan diimplementasikan lebih jauh dengan membentuk sistem aplikasinya supaya bisa dijalankan lebih optimal. Hal ini dikatakan Bakti sebagai upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi Dinar Perkimtan Provinsi Sulsel Nining Wahyuni menambahkan jika memang telah menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan yang berkualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tujuannya agar terpenuhinya standar prosedur dan persyaratan administrasi sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan kualifikasi menengah yang lebih sederhana, serta adanya transparansi dalam proses pendaftaran.
Terintegrasinya implementasi program sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan ini diharapkan bisa tercapai standar kualitas tinggi dan dapat dipertahankan pada setiap pembangunan perumahan, serta meningkatnya pengawasan terhadap pengembang.
Baca Juga
"Dengan tersertifikasinya para pengembang, dapat menjadikan Provinsi Sulsel sebagai pilot project dalam pelaksanaan program sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan," tuturnya.