Bisnis.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui tim pemeriksa hewan kurban telah menemukan sebanyak 192 ekor hewan yang dinyatakan tidak layak untuk dikurbankan. Beberapa di antaranya cacat, sisanya belum cukup umur.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Mirdayanti mengatakan pihaknya telah memeriksa 2.065 ekor hewan kurban di beberapa peternak selama dua hari belakangan.
Hasilnya hanya sebanyak 1.873 ekor saja yang layak. Sementara 192 ekor sisanya tidak layak, dengan rincian 173 ekor sapi dan 19 ekor kambing.
Khusus pada pemeriksaan Selasa (11/6/2024) kemarin, tercatat ada 1.115 ekor hewan kurban yang diperiksa. Hasilnya ada 923 ekor dinyatakan layak, terdiri dari 854 ekor sapi dan 69 ekor kambing.
"Tim kami sudah turun sejak Senin lalu, hewan urban yang tidak layak ini karena belum cukup umur atau cacat. Jadi kami menyarankan untuk tidak dikurbankan," paparnya kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Mirdayanti menambahkan hewan kurban yang telah dinyatakan layak akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Surat ini untuk memastikan asal usul hewan tersebut. Jika hewan yang dikonsumsi atau dipotong setelah penyembelihan ternyata memiliki indikasi penyakit, maka pihak pemerintah bisa melacak sumbernya.
Baca Juga
"Setiap pembelian hewan bisa dibuatkan perjanjian dengan penjualnya jika memiliki SKKH, sehingga jika ditemukan kerusakan bisa diganti," tuturnya.