Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak daerah provinsi sebesar Rp31,2 miliar untuk enam kabupaten dari hasil pajak daerah pada triwulan III/2023.
Keenam kabupaten yang dimaksud antara lain Kabupaten Mamuju sebesar Rp8,4 miliar, Polewali Mandar Rp6,5 miliar, Pasangkayu Rp6 miliar, Mamuju Tengah sebesar Rp4,2 miliar, Majene Rp3,6 miliar, dan Mamasa Rp2,3 miliar.
"Pemkab bisa menggunakan DBH itu untuk apa saja yang berkaitan dengan pembangunan dan tentunya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh di Polewali Mandar, Rabu (18/10/2023).
Dia pun meminta agar Samsat di setiap kabupaten di wilayahnya bisa terus berbenah supaya pendapatan asli daerah atau PAD Sulbar terus meningkat. Selain itu masyarakat diharapkan taat membayar pajak supaya bisa membantu daerah dalam melakukan pembangunan.
"Masyarakat terutama yang menunggak pajaknya kami harapkan taat membayar pajak kedepannya karena sampai saat ini masih ada Rp75 miliar belum bayar pajak," ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulbar Amujib mengatakan pajak daerah provinsi yang digunakan untuk menyalurkan DBH berasal dari pajak kendaraan, biaya balik nama kendaraan motor, pajak air permukaan dan pajak bahan bakar.
Baca Juga
Dia berharap, ke depannya pendapatan hasil pajak Sulbar terus mengalami peningkatan sehingga pembangunan di Sulbar dapat berjalan optimal. "Semoga pendapatan hasil pajak terus mengalami peningkatan, makanya kami imbau masyarakat taat dalam membayar pajak," tuturnya.