Bisnis.com, MAKASSAR - Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengungkapkan jika Pemerintah Provinsi Sulsel mengalami defisit APBD senilai Rp1,5 triliun selepas kepemimpinan gubernur sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman. Defisit ini terjadi karena perencanaan keuangan yang keliru, sehingga wilayah yang dipimpinnya kini mengalami kebangkrutan.
Akibatnya, kata Bahtiar, seluruh kegiatan yang direncanakan pada anggaran perubahan 2023 akan dipangkas dan ditahan sampai Desember 2023 mendatang.
"Perencanaan keliru bertahun-tahun, program lama itu perencanaan tinggi tapi uangnya tidak ada, jadi defisit. Ini tidak sesuai apa yang diomongin. APBD katanya Rp10,1 triliun, tapi defisit Rp1,5 triliun. Jadi uang hanya ada Rp8,5 triliun, yang Rp1,5 triliun tidak ada. Saya sudah sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya, Kamis (12/10/2023).
Penyebab terjadinya defisit sebesar itu, lanjut Bahtiar, karena adanya pendapatan yang diklaim sebagai dana bagi hasil (DBH) untuk kabupaten/kota. Sisanya defisit disebabkan adanya hutang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel.
"Kenapa tidak ada uangnya, pertama uangnya orang yang diklaim jadi uangmu Rp850 miliar DBH kabupaten/kota, kan begitu. Kemudian, ada hutang dari tahun lalu setelah audit BPK, ini harus diluruskan," jelas Bahtiar.
Meskipun begitu, Bahtiar memprediksi pendapatan daerah pada 2024 bisa mencapai Rp10,466 triliun atau meningkat 3,29 persen jika dibandingkan pendapatan 2023 sebesar Rp10,1 triliun. Terdiri dari target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp6,13 triliun atau meningkat sebesar Rp 335,78 miliar. Kemudian target pendapatan transfer sebesar Rp4,32 triliun.
Baca Juga
Oleh karena itu dia pun menekankan jika pengelolaan PAD harus dikelola dengan inovatif dan modern. Pengelolaan juga perlu dilakukan dengan fokus pada peningkatan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial, sehingga memberikan kontribusi besar pada peningkatan PAD Sulsel.
Hal itu bisa dilakukan dengan peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber pendapatan daerah dan terus mendorong reformasi administrasi pelayanan perpajakan lebih sederhana dan transparan.