Bisnis.com, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan senilai Rp2,88 miliar pada Agustus 2023 lalu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Makassar.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Sulbagsel Eva Arifah Aliyah mengatakan, beberapa diantaranya berupa 2,14 juta batang rokok berbagai merk dan 750,79 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek.
Baca Juga
Selain itu ada juga barang kiriman pos berupa sex toys, bibit tanaman, aksesoris, obat-obatan dan lain sebagainya sebanyak 862 paket, serta barang bawaan penumpang berupa kosmetik, spare part dan lain sebagainya sebanyak 12 paket.
"Perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan tersebut adalah sebesar Rp2,88 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,79 miliar," papar Eva di Makassar, Kamis (28/9/2023).
Dia menambahkan jika pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di KPPBC TMP B Makassar dengan cara digiling atau dimixer dan selanjutnya secara keseluruhan dimusnahkan di lahan milik PT Maruki Internasional Indonesia dengan cara dibakar.