Bisnis.com, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) merilis realisasi penerimaan pajak Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga Juli 2023 tercatat sebesar Rp7,02 triliun, terkontraksi 2,73 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp7,22 triliun (yoy).
Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi penerimaan terbesar dengan realisasi mencapai Rp3,86 triliun. Namun pajak ini juga sekaligus memberi andil kontraksi yang cukup besar karena mengalami penurunan realisasi mencapai 18,51 persen (yoy).
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Sulselbartra Soebagio mengatakan, faktor utama penurunan kinerja pada penerimaan PPh di Sulsel karena tidak ada lagi program pangungkapan sukarela seperti pada 2022.
"Tahun lalu itu penerimaan dari program sukarela cukup besar, tahun ini tidak ada lagi program itu jadi menyebabkan kontraksi yang cukup dalam pada PPh. Sementara untuk realisasi keseluruhan, jika tahun lalu tidak ada program itu, maka realisasi penerimaan kita tumbuh kuat 17,7 persen," ungkapnya, Selasa (15/8/2023).
Sementara realisasi terbesar kedua ada pada Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) sebesar Rp3,06 triliun atau tumbuh 28,7 persen. Sedangkan PBB P5L mencatatkan realisasi sebesar Rp3,87 miliar atau kontraksi cukup dalam mencapai 40,8 persen dan pajak lainnya sebesar Rp168 miliar atau tumbuh 86,37 persen.
Soebagio menambahkan, berdasarkan jenis pajak, PPN Dalam Negeri tercatat mengalami realisasi paling tinggi mencapai Rp2,74 triliun atau memberi kontribusi sebesar 39,16 persen. Jenis pajak ini juga tercatat tumbuh paling tinggi mencapai 30 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga
Jenis pajak lain dengan penerimaan terbesar yaitu PPh Pasal 21 sebesar Rp1,61 triliun atau tumbuh 13,7 persen; PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp998 miliar atau tumbuh 9,7 persen; PPN Impor sebesar Rp292,1 miliar atau tumbuh 10,4 persen; PPh Pasal 23 sebesar Rp287 miliar atau tumbuh 7,7 persen; PPh Pasal 22 sebesar Rp149,1 miliar atau tumbuh 7,5 persen; dan PPh Orang Pribadi sebesar Rp113,2 miliar atau tumbuh 17 persen.
Sementara satu-satunya jenis pajak yang mengalami kontraksi adalah PPh Final dengan realisasi Rp591,7 miliar atau terkontraksi 67,4 persen. "PPh Final jadi satu-satunya yang terkontraksi, ini yang berpengaruh secara langsung dengan tidak adanya lagi program pengungkapan sukarela," ungkapnya.