Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Permohonan Hak Cipta dari Sulsel Naik 57 Persen pada 2021

Pada 2021 sebanyak 2.751 permohonan, sementara pada 2020 hanya 1.749 permohonan.
Nugroho Nafika Kassa
Nugroho Nafika Kassa - Bisnis.com 29 September 2022  |  13:39 WIB
Permohonan Hak Cipta dari Sulsel Naik 57 Persen pada 2021
Menkumham RIYasonna Hamonangan Laoly bersama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel di Makassar. - Pemprov Sulsel

Bisnis.com, MAKASSAR — Permohonan hak cipta dari Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2021 lalu meningkat 57 persen dibanding tahun sebelumnya atau sebanyak 2.751 permohonan. Sementara pada 2020, pemohon hanya 1.749 orang.

Hal ini diungkapkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel di Makassar, Rabu (28/9/2022).

Andi Sudirman mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong agar produk daerah bisa mendapatkan pengakuan kekayaan intelektual. Oleh karena itu pemprov senantiasa melakukan sosialisasi agar permohonan hak cipta di wilayahnya terus bertambah.

“Kami akan mendorong berbagai inovasi dan produk daerah untuk mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual atau KI, agar mendapatkan legal standing yang jelas,” kata Andi Sudirman.

Menkumham Yasonna menilai Sulsel sebagai salah satu pusat perekonomian Indonesia yang memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang sangat tinggi. Dia mengaku selalu menjemput bola untuk mengatasi permasalahan yang berpotensi menghambat pelindungan dan pemanfaatan KI.

Upaya yang terus dilakukan di Sulsel seperti mendorong pengenalan dan kesadaran masyarakat untuk kekayaan intelektual, baik itu personal dan komunal. Baik itu merek, hak cipta, desain dan juga yang komunal, seperti tradisi dan ekspresi budaya dapat didaftarkan.

Selain itu  kekayaan indikasi geografis yang ada di daerah, yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal dari suatu barang dan produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasinya.

“Seperti kopi yang merupakan khas suatu daerah. Kita mendorong karena di era industri seperti sekarang ini memang inovasi dan kreativitas sangat penting,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sulsel hak cipta
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top