Bisnis.com, MAKASSAR - Petugas KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Selasa (2/3/2020).
Selama kurang lebih enam jam melakukan pemeriksaan di kantor yang berada di Jl. AP. Pettarani, Kota Makassar tersebut, sekitar pukul 15.30 Wita enam orang petugas keluar membawa tiga koper diduga berisi berkas.
Tak ada keterangan apapun yang disampaikan kepada awak media yang meliput di tempat kejadian.
Penggeledahan tersebut diduga masih berkaitan dengan penetapan tersangka Gubernur Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Edi Rahmat oleh KPK dalam kasus gratifikasi.
KPK telah menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, yang juga orang kepercayaan Nurdin Abdullah, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.
Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Rahmat dari Sucipto.
Selain itu, dia juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021, juga melalui Bahri, Nurdin Abdullah menerima uang Rp2,2 miliar.