Bisnis.com, MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel menggantikan Nurdin Abdullah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan penetapan tersebut mulai berlaku hari ini, Minggu (28/2/2021). Hal itu menyusul setelah ditetapkannya Nurdin Abdullah sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi.
"Kita merujuk pada ketentuan Pasal 65 Tahun 2014. Jika yang bersangkutan ditahan, tentu tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga hari ini, kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai Plt," jelas Akmal.
Menanggapi hal itu, Sudirman Sulaiman menyatakan bahwa penetapan itu menjadi amanah yang perlu dijalankan. Ia mengatakan, meski tugas tersebut masih bersifat sementara, namun roda pemerintahan harus tetap dilanjutkan.
"Ini bersifat sementara untuk mengisi kekosongan. Karena sistem roda pemerintahan dan pelayanan harus tetap berjalan. Tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang di antara kita akan diuji," ungkap Sudirman.
Dalam mengemban tugas tersebut Sudirman meminta doa san dukungan dari masyarakat. Ia juga berharap dukungan dari seluruh pihak agar sinergitas bisa tetap berjalan demi melayani masyarakat.
Sebelumnya, menanggapi kasus hukum yang menjerat Nurdin Abdullah, Sudirman secara pribadi mengaku berempati pada kasus yang menimpa Nurdin. Ia meminta agar masyarakat tetap tenang selama menyikapi permasalahan itu.
"Kita doakan yang terbaik karena ini kan masih berproses. Saya bersama masyarakat selalu berharap yang terbaik karena sebenarnya masih banyak program-program dan visi-misi kami yang belum tuntas bersama beliau (Nurdin Abdullah)," terang Sudriman. (k36)
Sudirman Sulaiman Ditunjuk Gantikan Nurdin Abdullah Pimpin Sulsel
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel menggantikan Nurdin Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andini Ristyaningrum
Editor : Amri Nur Rahmat
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 hari yang lalu