Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Organda Minta Diskominfo Sulsel Blokir Aplikasi Transportasi Daring Ilegal

Sejumlah organisasi transportasi mengajukan permintaan kepada pemerintah provinsi Sulsel agar melakukan pemblokiran terhadap aplikasi transportasi yang dianggap ilegal.
Wahyu Susanto
Wahyu Susanto - Bisnis.com 29 Januari 2021  |  14:37 WIB
Organda Minta Diskominfo Sulsel Blokir Aplikasi Transportasi Daring Ilegal
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis - Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR - Sejumlah organisasi transportasi mengajukan permintaan kepada pemerintah provinsi Sulsel agar melakukan pemblokiran terhadap aplikasi transportasi yang dianggap ilegal.

Mereka datang dari Koalisi Driver Online dan Aliansi Angkutan Konvensional  (Antaks) kota Makassar. Permintaan itu, ditujukan kepada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo).

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, Zainal Abidin mengungkapkan munculnya transportasi online yang cukup murah harus diantisipasi lebih awal. Sebab hal itu bisa saja memunculkan gejolak.

"Tahun 2017 kami sudah damaikan Konvensional  dan online. Tapi harapkan kepada dinas perhubungan dengan Gubernur Sulsel, Aplikasi yang tidak memiliki syarat regulasi agar segera dibukukan," kata Zainal saat melakukan audience dengan Dinas Perhubungan dan Diskominfo Sulsel, Jumat (29/1/2021).

Sebenarnya, lanjut dia, aplikasi transportasi sah-sah saja masuk di Makassar. Akan tetapi, perusahaan aplikasi itu wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan baik pemerintah kota Makassar, hingga Pemprov Sulsel.

Kordinator Antaks kota Makassar, Mujahidin menjelaskan transportasi online yang berasal dari Amerika itu sudah tersebar di 52 negara. Namun sampai saat ini belum memiliki kantor cabang di Indonesia.

"Dan sekarang, di Makassar saat ini sudah ada drivernya. Saat ini juga tidak ada izin dan tidak memiliki kantor. Sementara Diskominfo tidak melakukan pemblokiran terhadap aplikasi InDriver ini yang sampai saat ini tak memiliki izin dari pemerintah kota maupun Provinsi Sulsel," paparnya.

"Seharusnya pemerintah Diskominfo memblokir, karena ini menyangkut keamanan penumpang. Apalagi sudah  ada peraturan Gubernur. Jadi Aplikasi yang tidak memiliki izin harus diblokir."

Plt Kepala Seksi Pusat Data Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo), Sulsel, Faisal membenarkan pemblokiran aplikasi sejatinya harus melalui tahap. Yakni secara resmi aplikasi tersebut ada di tangan Kementerian.

"Dan provinsi tidak memiliki kewenangan. Kami di Kominfo tugas pokoknya hanya pada teknologi Informasi dan komunikasi. Masalah aplikasi ini (InDriver) tentu kami akan menyurat ke Kementerian," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sulsel
Editor : Amri Nur Rahmat

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top