Bisnis.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melarang masyarakat menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan Covid-19.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Rabu (16/12/2020), mengatakan, penularan Covid-19 masih terjadi dan angkanya kembali cenderung meningkat beberapa waktu ini.
"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menularkan Covid-19," ujarnya.
Dia mengatakan, angka penyebaran virus corona di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar saat ini masih mengalami peningkatan.
"Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel," katanya.
Ibrahim menambahkan, kafe dan restoran juga dilarang menjadi tempat berkumpul untuk merayakan pergantian tahun.
Baca Juga
Begitu pula pesta kembang api yang marak diadakan saat pergantian malam tahun. Tindakan tegas menanti terhadap pengelola-pengelola ataupun kelompok masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan.
Untuk memaksimalkan imbauan ini, lanjut Ibrahim, pihak kepolisian bersama Forkopimda rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat baik itu secara virtual maupun tatap muka langsung.
Apabila langkah-langkah persuasif polisi tidak diindahkan, Ibrahim memastikan aparat akan memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami tidak ingin terjadi sebaran Covid-19 yang makin meningkat di wilayah Sulsel karena imbas pergantian malam tahun baru," terangnya.
Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak berpesta dalam perayaan natal dan tahun baru. Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan.
"Alangkah lebih berbahagia kalau membuat kegiatan di rumah saja, kumpul bersama keluarga dan bermunajat," ucapnya.