Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melarang pengelola hotel di wilayah tersebut menggelar acara perayaan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Larangan ini adalah imbas dari menanjaknya kembali kasus covid-19 di Kota Daeng, julukan Kota Makassar.
Ketua DPD PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan bahwa larangan dari Pemerintah Kota Makassar jelas berdampak bagi pemasukan hotel.
Namun pihaknya akan tetap mengikuti perintah tersebut sebagai dukungan agar wabah tak semakin merajalela.
"Kami juga tidak ingin mengambil risiko, dan memperburuk keadaan pandemi ini. Semua pihak harus memaklumi larangan ini, termasuk pengusaha perhotelan," jelasnya, Selasa (15/12/2020).
Meski acara Nataru dilarang, Anggiat mengaku hotel akan tetap beroperasi. Hanya saja seputar pada aktivitas yang tidak menimbulkan kerumunan. Selaim itu juga menekankan protokol kesehatan.
"Demi mendukung upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, PHRI Sulsel siap menyesuaikan diri," imbuhnya.