Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota kendari menetapkan aturan tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah tersebut.
Aturan yang tercantum dalam peraturan wali kota(Perwali) nomor 74 tahun 2020 memungkinkan pelanggar protocol kesehatan untuk dikenai denda Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Perwali tersebut aktif diterapkan mulai hari ini, 10 September 2020 dan berlaku bagi masyarakat umum, pelaku usaha, atau penanggung jawab fasilitas umum.
Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir, mengatakan bahwa selain denda uang, pelanggar bisa dikenai sanksi teguran, dan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan.
“Dalam Perwali tersebut juga diatur pembatasan jumlah penumpang bagi transportasi umum, maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan,” ujarnya dikutip Antara, Kamis (10/9/2020).
Dia menambahkan, institusi negeri dan swasta serta pelaku usaha juga wajib menaati poin-poin pencegahan penyebaran virus corona yang telah disosialisasikan, utamanya penggunaan masker dan jaga jarak.
“Jadi kita berharap dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini ini bisa direspon baik oleh masyarakat, dan mari sama-sama kita saling melindungi, saling menjaga, bahu-membahu menghadapi virus COVID-19 yang sedang mewabah di daerah kita," ujar Sulkarnain.