Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Protokol Kesehatan di Kendari Bisa Kena Denda Rp100.000

Perwali tersebut aktif diterapkan mulai hari ini, 10 September 2020.
Wali Kota Sulawesi Tenggara Sulkarnain Kadir saat memakaikan masker kepada seorang anak dikawasan Teluk Kendari, Rabu (9/9/2020)/Antara
Wali Kota Sulawesi Tenggara Sulkarnain Kadir saat memakaikan masker kepada seorang anak dikawasan Teluk Kendari, Rabu (9/9/2020)/Antara

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota kendari menetapkan aturan tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah tersebut.

Aturan yang tercantum dalam peraturan wali kota(Perwali)  nomor 74 tahun 2020 memungkinkan pelanggar protocol kesehatan untuk dikenai denda Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Perwali tersebut aktif diterapkan mulai hari ini, 10 September 2020 dan berlaku bagi masyarakat umum, pelaku usaha, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir, mengatakan bahwa selain denda uang, pelanggar bisa dikenai sanksi teguran, dan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan.

“Dalam Perwali tersebut juga diatur pembatasan jumlah penumpang bagi transportasi umum, maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan,” ujarnya dikutip Antara, Kamis (10/9/2020).

Dia menambahkan, institusi negeri dan swasta serta pelaku usaha juga wajib menaati poin-poin pencegahan penyebaran virus corona yang telah disosialisasikan, utamanya penggunaan masker dan jaga jarak.

“Jadi kita berharap dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini ini bisa direspon baik oleh masyarakat, dan mari sama-sama kita saling melindungi, saling menjaga, bahu-membahu menghadapi virus COVID-19 yang sedang mewabah di daerah kita," ujar Sulkarnain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Amri Nur Rahmat
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper