Bisnis.com, MAKASSAR - Warga yang ingin keluar atau masuk Kota Makassar kini tidak lagi wajib mengantongi surat keterangan bebas Corona Virus Disease atau Covid-19 seperti yang berlaku sebelumnya.
Ketua Satgas Penegakan Pengendalian Covid-19 Kota Makassar Muh. Sabri mengatakan bahwa pos penjagaan batas kota tetap beroperasi dan pengetatan ditekankan pada penggunaan masker.
"Bagi warga daerah lain yang ditemukan tidak memakai masker ingin masuk ke wilayah Kota Makassar, akan diminta untuk putar balik. Sementara warga Makassar yang tidak memakai masker kita beri sanksi dan rapid test ditempat," terangnya, Selasa (4/8/2020).
Muh Sabri menjelaskan saat ini ada enam kecamatan yang belum maksimal dalam melakukan penanganan khusus untuk menekan episentrum penyebaran covid 19 di wilayah kota Makassar.
"Dari pantauan anggota kami dilapangan masih ada beberapa kecamatan yang belum menerapkan aturan protokol seperti tidak menyediakan alat cuci tangan di fasilitas umum serta masih banyak warganya yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas," ucap sabri dihadapan peserta rapat evaluasi.
Sehingga kata Sabri dari pantauan anggotanya ada 6 Wilayah kecamatan yang perlu diintervensi untuk dijadikan evaluasi penanganan episentrum covid 19 karena sampai saat ini tingkat penyebarannya masih diatas dari 5 persen
Baca Juga
"Mestinya penyebarannya harus dibawah 5 persen kalau diatas 5 persen artinya penangan diwilayah dianggap tidak serius oleh pemerintah. Untuk kita akan berdayakan tenaga kontrak diwilayah kecamatan masing masing mengedukasi warganya terkait protokol kesehatan," ujarnya.