Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Keluar dan Masuk Makassar, Surat Keterangan Bebas Covid-19 Tak Wajib Lagi

Warga yang ingin keluar atau masuk Kota Makassar kini tidak lagi wajib mengantongi surat keterangan bebas Corona Virus Disease atau Covid-19.
Ilusrasi-Petugas medis menujukkan alat rapid test saat rapid test massal di pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan./ANTARA-Darwin Fatir.nn
Ilusrasi-Petugas medis menujukkan alat rapid test saat rapid test massal di pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan./ANTARA-Darwin Fatir.nn

Bisnis.com, MAKASSAR - Warga yang ingin keluar atau masuk Kota Makassar kini tidak lagi wajib mengantongi surat keterangan bebas Corona Virus Disease atau Covid-19 seperti yang berlaku sebelumnya.

Ketua Satgas Penegakan Pengendalian Covid-19 Kota Makassar Muh. Sabri mengatakan bahwa pos penjagaan batas kota tetap beroperasi dan pengetatan ditekankan pada penggunaan masker.

"Bagi warga daerah lain yang ditemukan tidak memakai masker ingin masuk ke wilayah Kota Makassar, akan diminta untuk putar balik. Sementara warga Makassar yang tidak memakai masker kita beri sanksi dan rapid test ditempat," terangnya, Selasa (4/8/2020).

Muh Sabri menjelaskan saat ini ada enam kecamatan yang belum maksimal dalam melakukan penanganan  khusus untuk menekan episentrum penyebaran covid 19 di wilayah kota Makassar.

"Dari pantauan anggota kami dilapangan masih ada beberapa kecamatan yang belum menerapkan aturan protokol seperti  tidak menyediakan alat cuci tangan di fasilitas umum serta masih banyak warganya  yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas," ucap sabri dihadapan peserta rapat evaluasi.

Sehingga kata Sabri dari pantauan anggotanya ada 6 Wilayah kecamatan yang perlu diintervensi untuk  dijadikan evaluasi penanganan episentrum covid 19 karena sampai saat ini tingkat penyebarannya masih diatas dari 5 persen 

"Mestinya penyebarannya harus dibawah 5 persen kalau diatas 5 persen artinya penangan diwilayah dianggap tidak serius oleh pemerintah. Untuk kita akan berdayakan tenaga kontrak diwilayah kecamatan masing masing mengedukasi warganya terkait  protokol kesehatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sitti Hamdana R
Editor : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper