Bisnis.com, MAKASSAR - Pengusaha perhotelan di Kota Makassar meminta pemerintah merealisasikan komitmen untuk memberikan bantuan stimulus dampak Covid-19 berupa keringanan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi pelanggan.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan hingga saat ini belum ada stimulus apapun dari pemerintah kota Makassar untuk mendukung optimalisasi aktivitas bisnis khususnya perhotelan di masa pandemi.
“Hingga dua kali pergantian Penjabat Wali Kota di Makassar selama puncak pandemi bahkan memasuki tatanan hidup baru, belum ada implementasi nyata terkait keringanan bebas pajak yang pernah dijanjikan tersebut,” terang Anggiat kepada Bisnis, Senin (20/7/2020).
Menurutnya, pada era penjabat wali kota Makassar Iqbal Suhaeb, disetujui adanya keringanan pajak untuk para pelaku usaha di dunia industri. Lalu pada saat digantikan oleh penjabat wali kota baru yaitu Yusran Jusuf, sudah ada tanda stimulus itu akan disepakati.
“Tapi hingga peralihan lagi wali kota baru kepada bapak Rudy Djamaluddin, kebijakan untuk pembebasan pajak itu belum juga kelihatan pertanda baiknya,” ujar Anggiat yang juga CEO jaringan hotel Phinisi Hospitality tersebut.
Padahal, tegas Anggiat, stimulus tersebut sangat penting untuk segera direalisasikan mengingat jasa sector perhotelan juga mengalami kontraksi yang signifikan sebab dampak pandemi.
Baca Juga
“Hingga kuartal III/2020, belum ada perkembangan yang membuat hati pengusaha lega.
Terbukti dari 46 hotel yang berhenti beroperasi, masih ada 26 memilih tutup karena melihat tingkat okupansi masih sangat rentan yaitu di kisaran 3-6 persen," imbuhnya.