Bisnis.com, GORONTALO - Penjagaan perbatasan terkait pencegahan penularan Covid-19 berdampak pada warga sekitar wilayah perbatasan di Gorontalo Utara.
Oleh karena itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, mengimbau petugas di pintu masuk perbatasan agar tidak mempersulit masyarakat bukan pelaku perjalanan antarprovinsi.
Hal itu diungkap anggota Komisi III DPRD Fatri Botutihe, di Gorontalo, Sabtu (20/6/2020).
Ia mengatakan banyak pelintas di pintu masuk perbatasan merupakan warga di desa-desa yang berada di wilayah perbatasan.
Petugas di perbatasan, agar tidak mempersulit aktivitas mereka, sebab mereka adalah masyarakat yang tinggal di desa-desa terujung di kecamatan yang ada di perbatasan antarprovinsi, yang umumnya melakukan aktivitas di sektor pertanian maupun sektor informal lainnya.
Seperti warga A dari desa tetangga di kecamatan terujung di Kabupaten Bolaang Mongondow-Sulawesi Utara (Sulut). Mereka bekerja di Kecamatan Atinggola-Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, untuk menggarap lahan pertanian yang memang sudah dilakukannya selama bertahun-tahun.
Baca Juga
"Memang berbeda provinsi namun aktivitasnya tidak memerlukan waktu perjalanan seperti pelaku pejalan lintas Sulawesi pada umumnya, maka petugas perbatasan perlu ikut mempelajari kondisi tersebut, mengenali mereka agar tidak mempersulit aktivitas harian masyarakat di wilayah perbatasan," ungkapnya.
Penerapan wawancara atau pemeriksaan kesehatan agar dilakukan normatif.
"Petugas perbatasan agar dapat membedakan kegiatan harian dan kegiatan yang tidak pernah dilakukan," tuturnya.
Petugas perbatasan diminta tidak mempersulit masyarakat yang hanya ke desa tetangga untuk memanen cabai, atau memupuk jagung.
Kondisi-kondisi tersebut tidak perlu terjadi, sebab aktivitas ini tidak tergolong kegiatan pelaku pejalan pada umumnya.
Fatri menilai untuk masyarakat lokal khususnya petani di wilayah perbatasan agar tidak perlu dilakukan tes cepat setiap kali akan melewati pintu masuk-keluar perbatasan ataupun melampirkan surat pengantar seperti surat izin keluar masuk (SIKM).
Pemerintah pun diharapkan menerapkan kebijakan untuk kondisi atau aktivitas masyarakat di wilayah perbatasan, ujarnya.