Bisnis.com, MAKASSAR - Para calon jamaah haji di Sulsel yang terkena imbas pembatalan keberangkatan ke Tanah Suci diminta untuk mewaspadai penipuan dengan modus pengembalian biaya pelunasan perjalanan haji.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Abubakar, mengatakan bahwa dengan pembatalan itu maka bisa saja dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Calon jamaah haji kiranya tetap berhati-hati dari upaya penipuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Anwar di Makassar, Kamis (11/6/2020).
Dia menjelaskan, sejauh ini, belum ada lonjakan jamaah di Sulsel yang mengambil kembali pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji kendati Kemenag memberikan opsi tersebut.
Lanjutnya, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020, setoran biaya pelunasan itu dikelola terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah pada tahun 2021.
Baca Juga
Sedangkan opsi lain, bagi jamaah tahun ini yang sudah melakukan pelunasan namun batal berangkat, dapat meminta kembali dana setoran tersebut. Tetapi yang ditarik bukan dana tabungannya. Bila dana tabungan itu ditarik, berarti jamaah telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.
"Apabila ada jamaah haji sudah melunasi BPIH dan dibutuhkan, maka akan dikembalikan. Tapi yang ditarik itu bukan uang di tabungannya tapi pelunasannya," imbuhnya.