Bisnis.com, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendukung langkah Pemerintah Kota Manado untuk membatasi arus orang masuk - keluar Manado dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Meskipun demikian, Pemprov Sulut meminta agar teknis penerapan kebijakan tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara.
"Ada hal-hal yang harus dikoordinasikan, antara lain terkait penggunaan SDM karena jika gunakan tenaga TNI-Polri, mereka kan bagian dari gugus tugas provinsi. Bagaimana gunakan personil mereka apabila tidak dikoordinasikan dengan baik dengan gugus tugas provinsi. Kemudian bagaimana nanti dengan arus masuk keluar yang berkaitan dengan pekerjaan, apakah ini tidak menghambat?," ujar Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut Jemmy Kumendong, Rabu (27/5/2020).
Jemmy mengungkapkan hingga saat ini belum ada koordinasi dengan Pemkot Manado mengenai rencana pembatasan tersebut.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut telah mengundang perwakilan Pemkot Manado dalam rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19, Selasa (26/5/2020). Namun menurut Jemmy, hingga rapat usai tidak ada utusan Pemkot Manado yang hadir.
"Oleh karena itu, Pemprov masih tunggu koordinasi Pemkot Manado untuk teknisnya seperti apa. Prinsipnya Pemprov mendukung langkah yang diambil Pemkot Manado sepanjang tujuannya baik untuk masyarakat," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, mulai 29 Mei 2020, Pemkot Manado akan memberlakukan pengetatan pengawasan orang masuk - keluar Manado. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk masuk Manado.
Pertama, pengukuran suhu tubuh bagi setiap orang masuk oleh petugas di pos kontrol kesehatan. Kedua, setiap orang yang masuk kota Manado wajib menggunakan masker. Ketiga, untuk kendaraan dibatasi jumlah penumpangnya hanya 50 persen dari kapasitas jumlah tempat duduk.