Bisnis.com, MANADO — Pemerintah Kota Manado memberlakukan pengetatan pengawasan orang masuk-keluar Manado dalam rangka percepatan penanganan wabah Covid-19.
Dalam rapat melalui video conference (vicon) bersama dengan Forkopimda Kota Manado, Selasa (26/5/2020), diputuskan beberapa hal terkait pengawasan orang masuk-keluar Manado.
Pertama, pengukuran suhu tubuh bagi setiap orang masuk oleh petugas di pos kontrol kesehatan. Kedua, wajib setiap orang yang masuk kota Manado menggunakan masker. Ketiga, untuk kendaraan dibatasi jumlah penumpangnya 50 persen dari kapasitas jumlah tempat duduk.
"Hasil rapat via vicon bersama Forkopimda, disepakati tiga poin diatas, diantaranya, pengukuran suhu tubuh. Apabila ada yang suhunya diatas 38°C, maka petugas langsung akan mengarahkan dan mengantar ke puskemas atau ke rumah sakit terdekat. Wajib pakai masker apabila masuk Manado dan untuk batasan jumlah penumpang kendaraan 50 % dari kapasitas kendaraan yang tersedia," ujar Walikota Manado GS Vicky Lumentut, dikutip melalui laman resmi Humas Pemkot Manado, Rabu (27/5/2020).
Vicky melanjutkan pemberlakuan pemeriksaan orang masuk-keluar Manado ini efektif mulai berlaku pada Jumat 29 Mei.
"Maka 2 hari ini, 27-28 Mei, akan dilakukan sosialisasi sambil menyiapkan pos kontrol kesehatan di pintu masuk kota Manado," katanya.
Baca Juga
Selain itu, tak lupa Vicky yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Manado, mengingatkan agar masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol
kesehatan, pola hidup sehat dan bersih, tetap memakai masker, menghindari kerumunan orang, rajin mencuci tangan memakai sabun di air yang mengalir, dan olahraga secukupnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara, hingga Selasa (26/5/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Manado mencapai 166 orang.