Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Berakhir, PJ Wali Kota Makassar Isyaratkan Pertokoan Boleh Beroperasi

Kendati laju angka pasien positif Covid-19 di Makassar tidak menunjukkan perlambatan, namun pemerintah kota tidak akan memilih opsi PSBB tahap tiga.
Ratusan pedagang di pasar tradisional Pa'baeng Baeng Makassar mengikuti rapid test massal yang digelar oleh Pemerintah Kota Makassar bekerjasama dengan PD Pasar Makassar Raya, Selasa (12/5/2020). - Bisnis / Paulus Tandi Bone.
Ratusan pedagang di pasar tradisional Pa'baeng Baeng Makassar mengikuti rapid test massal yang digelar oleh Pemerintah Kota Makassar bekerjasama dengan PD Pasar Makassar Raya, Selasa (12/5/2020). - Bisnis / Paulus Tandi Bone.

Bisnis.com, MAKASSAR - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap dua di Makassar berakhir, Jumat (22/5/2020). Kendati laju angka pasien positif Covid-19 di Makassar tidak menunjukkan perlambatan, namun pemerintah kota tidak akan memilih opsi PSBB tahap tiga.

Penjabat Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf bahkan mengatakan bakal mengizinkan seluruh jenis pertokoan untuk kembali beroperasi. Dengan syarat harus memperhatikan dan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Sesuai keputusan, PSBB tidak akan kita lanjut. Tapi kita sudah membuat Perwali (peraturan Wali Kota) tentang protokol kesehatan. Untuk pertokoan prinsipnya tetap sama dilarang membuat pengunjung berkerumun di dalam dan menyiapkan fasilitas kebersihan," jelas Yusran, Jumat (22/5/2020).

Meskipun PSBB tak lagi diterapkan kata Yusran, namun Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar masih akan tetap siaga hingga ada putusan dari pemerintah pusat terkait berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19. Tim juga akan diturunkan untuk melakukan pemantauan di sejumlah pusat perbelanjaan dan pertokoan di Makassar.

Menurut Yusran, tidak dilanjutkannya PSBB tahap tiga sebab dua kali PSBB sebelumnya dinilai cukup untuk mengatasi masyarakat terkait pentingnya mengikuti imbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Namun sayangnya, hal itu berbanding terbalik yang terjadi di lapangan.

Berdasarkan pantuan Bisnis, masyarakat justru masih terkesan abai akan bahaya dari virus Corona. Kerumunan masih tampak terjadi di beberapa titik, apalagi sejumlah pusat perbelanjaan telah beriperasi kembali. Penerapan physical distancing tampaknya sulit ditaati. Termasuk masih banyaknya masyakarat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Tim Gugus Covid-19 akan lebih giat. Dan masyarakat yang tidak memakai masker di jalan juga akan dikenakan sanksi," kata Yusran.

Ketua Tim Relawan Covid-19 Fakultas Teknik Industri (FTI) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Zakir Sabara menyatakan pemberian izin operasional pertokoan bukan hal yang tepat mengingat jumlah pasien positif Covid-19 di Makassar masih terus meningkat. Menurut Zakir, masyarakat tidak mungkin akan datang ke toko tersebut jika tidak beroperasi.

"Mestinya, pemerintah menghimbau ke masyarakat agar menahan diri belanja, melakukan penghematan dan menggunakan THR dan tabungan setahun untuk lebih produktif dari rumah bukan membiarkan warga 'menyalurkan' nafsu konsumtif di akhir Ramadan dengan mengeluarkan kebijakan toko boleh buka semua," terang Zakir yang juga merupakan Dekan FTI UMI.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS menambahkan seharusnya sebelum pusat perbelanjaan dan pertokoan dibuka, pemerintah mengumumkan terlebih dulu terkait protokol operasional. Termasuk untuk sejumlah tempat publik yang mulai ramai dikunjungi masyarakat.

"Protokol inilah yang disosialisasikan baru bicara semua toko boleh buka. Kalau langsung bicara semua toko boleh buka tanpa protokol yang ketat dan jelas, seolah-olah Makassar sudah bebas dari covid-19," terang Selle.

Sebagai informasi, per tanggal 22 Mei 2020 pukul 11.00 Wita, jumlah pasien positif Covid-19 di Makassar mencapai 594 orang, dengan jumlah ODP sebanyak 1.222 orang, PDP sebanyak 698 orang. (k36)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler