Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susul Makassar, Kabupeten Gowa Berlakukan PSBB 29 April Hingga 12 Mei

Setelah Kota Makassar, Kabupaten Gowa menjadi daerah kedua di Sulsel yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Secara efektif PSBB Gowa akan diberlakukan pada 29 April hingga 12 Mei 2020. Secara umum, Pemerintah Kabupaten Gowa telah melakukan sejumlah persiapan dalam penerapan PSBB.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Foto: Istimewa
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Foto: Istimewa

Bisnis.com, MAKASSAR - Setelah Kota Makassar, Kabupaten Gowa menjadi daerah kedua di Sulsel yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Secara efektif PSBB Gowa akan diberlakukan pada 29 April hingga 12 Mei 2020. Secara umum, Pemerintah Kabupaten Gowa telah melakukan sejumlah persiapan dalam penerapan PSBB.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyatakan segala persiapan telah dilakukan, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) untuk PSBB nantinya. Adnan menyebut, paling lambat Perbup tersebut akan diselesaikan hari ini. Tak perlu waktu lama untuk melakukan sosialisasi setelah PSBB Gowa disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI pada Rabu (22/4/2020) lalu.

"Untuk tahapan sosialisasi sudah kami lakukan bahkan sebelum surat dari Kemenkes disetujui. Sosialisasi kami lakukan bersamaan dengan Makassar. Saat ini sudah memasuki tahapan uji coba," ungkap Adnan dalam video konferensi pada Jumat (24/4/2020).

Adnan menjelaskan, pemerintah daerah telah mempersiapkan segala kebutuhan dan hal-hal dasar yang dibutuhkan saat pelaksanaan PSBB di wilayah Gowa. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PSBB bisa berjalan maksimal. Saat ini pihaknya juga masih melakukan koordinasi dan pendataan warga yang akan mendapatkan bantuan selama PSBB berjalan di 18 Kecamatan di Gowa.

Selain itu, persiapan lain yang dilakukan yakni menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa. Mengingat daerah berjuluk Butta Bersejarah ini berbatasan langsung dengan delapan kabupaten/kota di wilayah Sulsel. Di antaranya Kota Makassar, Kabupaten Jeneponto, Takalar, Kabupaten Sinjai, Bantaeng dan Maros.

"Mulai pekan lalu kita juga sudah membagikan selebaran untuk mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan PSBB. Kita juga sudah sampaikan di media-media sosial maupun media mainstream," jelasnya.

Gowa sendiri tercatat menjadi salah satu wilayah zona merah dengan penambahan kasus pasien virus Corona atau Covid-19 yang cukup signifikan. Hingga Jumat (24/4/2020) pukul 08.44 Wita, jumlah ODP sebanyak 343 orang, PDP sebanyak 155 orang, pasien positif sebanyak 25 orang, dan lima orang dinyatakan telah meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler