Bisnis.com, MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan status siaga darurat penanganan bencana non-alam virus corona atau Covid-19.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 97 Tahun 2020, status siaga darurat berlangsung selama 75 hari, yakni terhitung sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
"Masa status siaga darurat dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana," demikian tertulis dalam SK Gubernur yang dikutip dari laman resmi Humas Pemprov Sulut, Selasa (24/3/2020).
Kebijakan tersebut mengacu pada pernyataan juru bicara pemerintah Covid-19 dalam konferensi pers pada tanggal 14 Maret 2020, yang menyatakan bahwa Sulut menjadi salah satu daerah penyebaran Covid-19.
Selain itu, World Health Organization (WHO) juga menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemik pada tanggal 11 maret 2020.
Adapun biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD Sulut, APBN, serta sumber dana iain yang sah dan tidak mengikat.
Baca Juga
Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona di Sulut bertambah menjadi 13 orang per Senin (23/3/2020). Adapun jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Sulut sudah mencapai 249 orang.
Sedangkan pasien terkonfirmasi positif corona masih tercatat satu orang.